Suara.com - Jalan raya bebas hambatan atau populer disebut sebagai jalan tol memiliki aturan yang harus dipatuhi para pengemudi. Terpenting di antaranya adalah batas kecepatan maksimal di jalan tol. Demikian pula batas kecepatan minimal, yang diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia.
Dikutip dari mobil88, bila melaju di jalan tol kurang atau melebihi batas yang sudah ditentukan bisa berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu antara 60-100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 km per jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).
Bagaimana dengan kecepatan kendaraan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 di Tol Jakarta-Cikampek?
Untuk diketahui, jalan tol Jakarta-Cikampek memiliki batas kecepatan maksimal 100 km per jam. Sementara batas kecepatan minimalnya 60 km per jam.
Sementara tol layang Jakarta-Cikampek atau tol Mohammed bin Zayid (MBZ) memiliki batas minimal dan maksimal 60 km per jam dan 80 km per jam.
Batas kecepatan di jalan tol menyesuaikan letak geografis dan mempertimbangkan banyak hal. Tentunya pertimbangan utama agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tol akibat banyak pengendara yang melaju terlalu kencang.
Selain itu sekarang ini sudah diberlakukan tilang elektronik di jalan tol, sehingga siapa pun bisa kena tilang jika melanggar batas kecepatan di jalan tol.
Berita Terkait
-
Klaim Pemerintah Strategi One Way Berhasil Tekan Kepadatan Kendaran saat Mudik
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar
-
Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina
-
Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?
-
Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar