Suara.com - Keterbatasan lahan parkir membuat sebagian orang terpaksa memarkir kendaraannya di bahu jalan atau pinggir jalan.
Padahal bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku di negara Indonesia.
Mengutip laman Auto2000, aturan parkir tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis sebagai berikut :
Pasal 38, Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, dapat dipahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Peraturan di atas tidak berlaku apabila sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban.
Saat berada di situasi darurat, pengemudi diperbolehkan untuk memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi demikian:
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Juga perlu diketahui bahwa beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, tentu saja tidak boleh memarkir mobil secara sembarang.
Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis peraturan:
Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Berita Terkait
-
9 Lokasi Parkir Resmi di Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Ini Lokasinya
-
Revolusi Street Food 2025: Makan di Pinggir Jalan dengan Sentuhan Digital
-
Viral Sekelompok Emak-Emak Jagai Lahan Parkir di PRJ, Padahal Mobilnya Belum Ada
-
Bahu Jalan di Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Diusulkan Jadi Kantong Parkir, Ini Alasannya
-
Aksi Raffi Ahmad saat Makan di Pinggir Jalan Jadi Sorotan: Richard Lee Langsung Ketar-ketir
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
7 Fakta Korupsi Tol Cawang Pluit: Lokasi, Kejanggalan hingga Dipanggilnya Anak Jusuf Hamka
-
Seberapa Kaya Benny K Harman? Viral Usai Kritisi Vonis Mati Sambo, Intip Koleksi Kendaraannya
-
Daftar Harga Mobil Nissan Terbaru September 2025, Dibanderol Mulai Rp200 Jutaan
-
Mengungkap Alasan Honda ADV160 Dijuluki "SUV Pride", Tawarkan Sensasi Petualang Skutik Premium
-
Pilih Avanza atau Veloz? Intip Harga Mobil Toyota Impianmu di Bulan September 2025!
-
Berapa Harga Honda Scoopy pada September 2025? Cek Fitur dan Teknologi Terbarunya
-
McLaren Gandeng Motul sebagai Pemasok Resmi Pelumas F1
-
Mobil Keluarga Murah: 5 Model di Bawah Rp150 Juta yang Cocok Buat Keluarga Besar
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Honda Super Cub Minggir Dulu, Bebek Klasik Kawasaki Ini Lebih Canggih dan Unik