Suara.com - Pemandangan mobil yang parkir tidak pada tempatnya lazim dijumpai di jalanan hingga perumahan. Bahkan di perumahan, seseorang mampu membeli mobil namun tidak mampu menyiapkan garasi. Alhasil, mobil dibiarkan terparkir di bahu jalan hingga di pekarangan rumah tetangga. Lantas, adakah sanksi parkir obil sembarangan?
Di media sosial, kerap dijumpai curahan hati tetangga yang pekarangan rumahnya dialih fungsikan menjadi garasi oleh tetangganya yang tak punya garasi.
Mobil yang terparkir sembarangan di bahu jalan di kawasan perumahan maupun perkampungan tak hanya mengganggu kenyamanan, sebagaimana dari contoh kasus di atas, parkir mobil sembarangan nyatanya memantik ketegangan sosial di masyarakat.
Sedangkan pada kasus mobil yang terparkir sembarangan di kawasan jalan umum di jalanan tentu mengakibatkan kemacetan hingga kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
Padahal aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya mobil sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Merujuk undang-undang tersebut, maka berikut ini adalah sanksi parkir mobil sembarangan yang wajib Anda ketahui.
Sanksi Parkir Mobil Sembarangan
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Baca Juga: Tak Mau Membabi Buta Bikin Mobil Listrik, Toyota: Konsumen Harus Punya Pilihan
Merujuk PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan di atas, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Demikian ulasan perihal sanksi parkir mobil sembarangan. Apakah Anda berniat membeli mobil, jika iya siapkan garasinya terlebih dahulu ya. Jangan sampai keberadaa mobil Anda yang parkir sembarangan justru mengganggu kenyamanan orang lain.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun