Suara.com - Pemandangan mobil yang parkir tidak pada tempatnya lazim dijumpai di jalanan hingga perumahan. Bahkan di perumahan, seseorang mampu membeli mobil namun tidak mampu menyiapkan garasi. Alhasil, mobil dibiarkan terparkir di bahu jalan hingga di pekarangan rumah tetangga. Lantas, adakah sanksi parkir obil sembarangan?
Di media sosial, kerap dijumpai curahan hati tetangga yang pekarangan rumahnya dialih fungsikan menjadi garasi oleh tetangganya yang tak punya garasi.
Mobil yang terparkir sembarangan di bahu jalan di kawasan perumahan maupun perkampungan tak hanya mengganggu kenyamanan, sebagaimana dari contoh kasus di atas, parkir mobil sembarangan nyatanya memantik ketegangan sosial di masyarakat.
Sedangkan pada kasus mobil yang terparkir sembarangan di kawasan jalan umum di jalanan tentu mengakibatkan kemacetan hingga kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
Padahal aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya mobil sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Merujuk undang-undang tersebut, maka berikut ini adalah sanksi parkir mobil sembarangan yang wajib Anda ketahui.
Sanksi Parkir Mobil Sembarangan
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Baca Juga: Tak Mau Membabi Buta Bikin Mobil Listrik, Toyota: Konsumen Harus Punya Pilihan
Merujuk PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan di atas, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Demikian ulasan perihal sanksi parkir mobil sembarangan. Apakah Anda berniat membeli mobil, jika iya siapkan garasinya terlebih dahulu ya. Jangan sampai keberadaa mobil Anda yang parkir sembarangan justru mengganggu kenyamanan orang lain.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Ambulans Tewas Seketika
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
Terkini
-
Bukan Sembarang MAXI, Skutik Premium Ini Padukan Wajah TMAX dengan Kaki-Kaki Ala Motor Trabasan
-
Siapkan Dompet! Mitsubishi Sedang Racik Pajero Versi Mini, Mobil Listrik dan Xpander Generasi Baru
-
Mending Honda HR-V, Kia Seltos atau Hyundai Creta? Begini Menurut Pakar
-
Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM