Suara.com - Informasi mengenai pajak motor sebenarnya bisa didapatkan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Cara melihat pajak motor di STNK juga tak sulit jika Anda mengetahui posisinya. Tentu saja, data ini diperlukan untuk memperkirakan besaran biaya yang harus dibayarkan, dan kapan tenggat waktu pembayarannya.
Bagaimana Cara Melihat Pajak Motor di STNK?
Jika Anda sedang membawa STNK yang Anda miliki, Anda bisa mengambilnya sekarang. Jika sudah, coba buka STNK tersebut, dan cermati informasi yang Anda lihat. Salah satu bagian akan menginformasikan nomor registrasi atau nomor polisi, nama pemilik, jenis kendaraan, dan lain-lain.
Anda bisa membalik STNK Anda di sisi lain, dan melihat informasi pajak lengkap di sana. Tepatnya di bagian kanan, akan didapatkan informasi jumlah yang harus dibayar yang terdiri dari beberapa variabel berbeda.
Penjelasan Masing-Masing Variabel Pajak Motor
Beberapa variabel dan penjelasannya bisa ditemukan di bawah ini.
- BBN KB : adalah nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai dengan faktur. Tarifnya 10% untuk kendaraan yang baru dibeli, dan 2/3 dari PKB untuk motor bekas.
- PKB : atau Pajak Kendaraan Bermotor yang wajib dibayarkan dan ada nilainya di setiap STNK kendaraan. Tarif PKB sebensar 1,5% dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan, dan akan menurun setiap tahunnya karena nilai kendaraan juga akan mengalami penurunan.
- SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dikelola oleh Jasa Raharja dan besarannya ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi setiap penggunaan kendaraan bermotor.
- Biaya Admin : dikenakan pada sepeda motor ketika membayar penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali, atau ketika melakukan balik nama.
- Sanksi Pajak atau Denda Administrasi : dikenakan saat Anda melakukan keterlambatan pembayaran pajak. Sanksi ini dibagi dalam dua jenis, yakni sanksi untuk PKB dan sanksi untuk SWDKLLJ. Besarnya tergantung dengan keterlambatan yang dilakukan.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai cara melihat pajak motor di STNK. Semoga bisa menjadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya. Orang bijak taat bayar pajak!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Buatan Dalam Negeri, Motor Listrik Alessa eX3000 Siap Ramaikan Pasar Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?
-
Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM
-
Baru Sebulan Meluncur Pemesanan Chery Q Langsung Tembus 3000 Unit
-
Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155