Suara.com - Tilang elektronik akhir-akhir ini memang menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan publik. Beberapa pemotor mulai waswas ketika berkendara di jalan.
Cara kerja tilang elektronik ini yakni dengan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan pemotor. Pihak kepolisian akan mencari data pelanggar melalui pelat nomor tersebut.
Tetapi terkadang ada juga pemotor yang justru punya cara unik untuk mengelabui tilang elektronik. Seperti halnya yang terjadi di negara tetangga, India yang satu ini.
Dilansir dari Cartoq, seorang pemotor punya cara unik untuk agar terhindar dari tilang elektronik. Pemotor yang menunggangi Yamaha MT-15 ini melakukan modifikasi pelat nomor dengan tulisan "Loading".
Jadi, jika dilihat dari kamera tilang elektronik, identitas kendaraan tidak bisa diidentifikasi. Polisi India pun langsung bergerak untuk menangkap pemotor Yamaha MT-15 tersebut yang memodifikasi pelat nomor. Polisi pun berhasil menangkapnya di daerah Kanhangad, distrik Kasargod, Kerala India.
Menurut sebuah laporan online, pemotor yang bernama J.P Jaabir (21) itu dihentikan oleh polisi selama pemeriksaan rutin mereka di area Naya Bazaar.
Ini bukan pertama kalinya, insiden seperti itu menjadi perhatian pihak berwenang. Polisi menyebutkan bahwa ada beberapa pemotor kota Kasargod yang mengendarai kendaraan dengan pelat ilegal di atasnya.
Sebagian besar pengendara melakukan ini untuk menghindari denda dan tertangkap kamera saat mengendarai dengan gegabah di jalanan. Jika terjadi kecelakaan, polisi juga tidak dapat melacak kendaraan atau orang tersebut.
Mereka telah mencoba menghentikan motor tersebut beberapa kali tetapi, kebanyakan dari mereka melarikan diri atau tidak berhenti. Beberapa dari mereka dengan plat nomor bahkan mengubah nomor sehingga polisi tidak dapat melacak pemiliknya.
Baca Juga: Viral Pemotor Saling Adu Jotos Bak di Atas Ring Tinju, Publik: Live Action Street Fighter
Polisi Hosdurg telah menyebutkan bahwa mereka telah melihat hampir 10 sepeda motor yang melintas di jalan Kanhangad akhir-akhir ini.
Jaabir dan sepeda motornya yang merupakan Yamaha MT-15 diamankan. Setelah memeriksa STNK, polisi mengetahui bahwa pemilik resmi sepeda motor tersebut adalah ibunda Jaabir.
Jaabir ditangkap dan kemudian motor diamankan. Namun motor tersebut tidak dilepaskan . Berbicara kepada media, K.P. Satheesh, Sub-Inspektur Polisi, Hosdurg mengatakan bahwa mereka telah meminta Departemen Kendaraan Bermotor untuk menangguhkan lisensi pengendara untuk pelanggaran tersebut
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru
-
Motor Sekelas NMax dan PCX tapi Perawatan Nggak Ribet? Intip Motor MAKA Cavalry Lengkap dengan Harga
-
Setang Lebar Honda Vario 125 Street Bikin Manuver Makin Lincah di Kemacetan, Segini Harganya
-
5 Keunggulan Gran Max Bekas: Layakkah Jadi Mobil Keluarga?
-
Inikah Honda PCX Facelift Terbaru? Lebih Macho dan Punya Fitur Dash Cam Bawaan
-
KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo
-
Bos Ford Curigai Kamera Mobil China Jadi Alat Spionase Penghancur Negara
-
Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026
-
Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?
-
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara