Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok pria gunakan atribut polisi berdiri di samping kereta api. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Twitter @ndagels.
Awalnya, diperlihatkan kereta api berhenti di atas rel. Namun kereta tersebut tidak berhenti di stasiun melainkan di atas rel yang kirinya merupakan jalan umum.
Beberapa kendaraan seperti mobil dan motor berlalu lalang dan melintas di sana. Salah satu pemotor yang melintas ada yang mengabadikan momen kereta api berhenti tersebut.
Pemotor tersebut merekam insiden kereta api berhenti menggunakan kamera ponselnya. Ia tertarik merekam lantaran adanya sosok yang terbilang janggal di dekat lokomotif kereta api.
Sosok tersebut merupakan pria yang beratribut polisi tengah ngobrol dengan dua pria berseragam dinas di atas gerbong tersebut.
Pemotor tersebut bertanya-tanya dengan keberadaan pria beratribut polisi yang tengah berada di samping kereta api.
"Ditilang c**, ditilang. Mampus," ujar pemotor yang merekam insiden tersebut.
Video ini banjir komentar warganet. Mereka berbondong-bondong mengomentari insiden tersebut di kolom komentar.
"Masa ditilang sih?" utas @pen***.
Baca Juga: Polisi Buru Penjual Ternak Kurban Diduga Tipu Musala dan Masjid, Erman Safar Bersuara
"Pasti spionnya kurang 1, tidk pake helm, dan gak pasang nomor pelat depan," tulis @mh***.
":"CC 203 98 11" ini pelat nomor macam apa? Bapak saya tilang karena telah memakai pelat nomor palsu," beber @hon***.
"Pak masinis gak pakai sabuk pengaman apa gimana nih?" cuit @tum***.
Narasi dalam video yang menyebutkan kalau kereta api ditilang tersebut tidaklah benar. Kereta api berhenti tersebut lantaran adanya sinyal mekanis atau rambu yang muncul di samping rel.
Sinyal tersebut berupa garis merah horizontal. Hal ini mengindikasikan kalau kereta api harus berhenti dan dilarang untuk melewati sinyal tersebut.
Jadi sinyal tersebut mirip dengan lampu lalu lintas di petigaan atau perempatan yang berada di jalan. Jika merah, pengguna jalan diwajibkan berhenti, sedangkan hijau dipersilakan untuk jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Isuzu Perkenalkan Teknologi Transportasi Cerdas dengan Rangka Vertikal di JMS 2025
-
Daihatsu Rocky Hybrid Mulai Masuk Jalur Produksi, Konsumen Segera Terima Unit Dalam Waktu Dekat
-
Penyebab hingga 3 Cara Mengatasi Water Hammer Motor Pasca Nekat Terjang Banjir
-
Fitur Mitsubishi Destinator yang Membantu Berkendara Saat Hujan
-
5 Rekomendasi Mobil Mirip Jeep Rubicon: Alternatif Lebih Murah, Harga Mulai 200 Jutaan!
-
Rekomendasi Mobil Listrik Keluarga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Mitsubishi Destinator Sekelas Apa? Intip Harga, Tenaga dan Pajak 5 Kompetitornya
-
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Cek Biaya Tersembunyi yang Tetap Wajib Dibayar
-
7 Mobil Mungil 40 Jutaan untuk Ibu Rumah Tangga, Praktis dan Mudah Dikendarai
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser FJ Terbaru di Japan Mobility Show 2025