Suara.com - Mutasi motor merupakan proses untuk registrasi ulang kendaraan bermotor karena pemilik kendaraan melakukan pindah domisili. Prosedur mutasi kendaraan terlebih untuk motor ini cukup mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
Proses untuk melakukan mutasi motor tentunya diperlukan beberapa persyaratan yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Namun masih banyak orang yang tidak mengerti cara mutasi motor dan masih menggunakan jasa calo.
Oleh karena itu, Suara.com telah menghimpun berbagai informasi mengenai cara mutasi motor khusus untuk Anda. Simak ulasannya di bawah ini.
Persyaratan yang Diperlukan
Sebelum melakukan mutasi motor, Anda terlebih dahulu harus melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini sebelum mengurusnya di kantor Samsat terdekat.
1. Membawa BPKB asli dan fotocopy (2 rangkap)
2. Membawa STNK asli dan fotocopy (2 rangkap)
3. Membawa KTP asli dan fotocopy (2 rangkap)
4. Membawa faktur atau form A dan fotocopy khusus untuk badan hukum
Baca Juga: Motor vs Motor, Ibu dan Anaknya Tewas Terlindas Truk di Jalanan Paiton Probolinggo
5. Membawa kuitansi jual beli kendaraan dan materai
6. Membawa salinan akta pendirian (satu lembar), surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan telah tertera cap badan hukum bersangkutan, dan surat keterangan domisili
7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN perlu mencantumkan surat tugas dan surat bermaterai yang telah ditandatangani dan cap instansi yang bersangkutan
Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, yang bersangkutan dapat segera mengurus mutasi kendaraan ke kantor Samsat.
Cara Mutasi Motor
1. Mendatangi kantor Samsat yang terdaftar
2. Menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKP ke loket mutasi
3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka)
4. Memberikan fotokopi KTP, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket
5. Setelah mengecek berkas dan legalisir, Anda dapat melakukan pembayaran
6. Anda kembali menuju loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas
7. Setelah itu, Anda diharuskan menunggu selama beberapa hari. Anda akan mendapatkan surat jalan sementara
8. Apabila berkas telah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diteirma ke bagian mutasi
9. Melakukan cek fisik dan membayar sejumlah biaya
10. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, maka Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat
11. Datang ke kantor Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil STNK baru dan membayar sejumlah biaya
12. Anda dapat menunggu BPKB baru dalam hitungan hari
13. Apabila BPKB baru telah jadi, maka Anda dapat mengambil di Samsat
Biaya mutasi sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 antara lain.
1. Biaya cek fisik kendaraan: Rp 20.000
2. Biaya cetak BPKB baru: Rp 225.000
3. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000
4. Biaya pengesahan STNK: Rp 25.000
Nah itulah informasi seputar cara mutasi kendaraan lengkap dengan persyaratan dan biaya mutasi yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Kolaborasi Yamaha dan JICAF Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seni Kreatif