Suara.com - Belakangan, sering terjadi kasus kekerasan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGROUP ataupun rekanan mitra penagih.
Mengatasi permasalahan ini, FIFGROUP mengaku selalu patuh terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.
Setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit, memiliki surat kuasa dari perusahaan rekanan mitra penagih, sudah melakukan somasi sebanyak dua kali sebelum penarikan, dan membawa sertifikat jaminan fidusia.
"Saya mengimbau seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP," ujar Setia Budi Tarigan, Operation Director FIFGROUP, dalam talk show yang digelar FIFGROUP, baru-baru ini.
Menurutnya, pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap.
Seperti mampu menunjukan surat penugasan resmi dan kepemilikan identitas serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP, dia menambahkan.
"Dalam menghadapi penarikan unit, masyarakat khususnya pelanggan FIFGROUP perlu memperhatikan kembali kelengkapan identitas debt collector yang melakukan penarikan unit," kata Setia.
Dia menjelaskan, ini dilakukan guna mencegah terjadinya kasus pencurian, penipuan, ataupun perampasan atas barang-barang dan kendaraan milik pelanggan FIFGROUP.
Sebelumnya, Setia Budi Tarigan, mengaharapkan talk show yang digelar FIFGROUP dapat menjawab permasalahan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih kurang dipahami saat ini.
Baca Juga: Debt Collector Dibikin Kicep ketika Hendak Tarik Paksa Motor Orang, Sosok Ini Jadi Pahlawan
Mulai dari perlindungan hukum yang diberikan dalam sertifikat jaminan fidusia, implikasi Putusan MK ditinjau dari asas hukum kebendaan jaminan fidusia, dan implikasi Putusan MK terhadap tataran teori serta implementasi eksekusi jaminan fidusia.
"Saya berharap seluruh peserta yang hadir mulai dari karyawan FIFGROUP dan rekan-rekan advokat hingga mitra penagih dapat mengetahui dan memahami serta mengimplementasikan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan," tutup Setia.
Berita Terkait
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
7 Motor Bekas Murah yang Cocok untuk Guru Honorer
-
Harga Mobil Bekas BYD Semua Series, Turun Hingga 50 Persen
-
Astra Otoparts Ekspor Mesin dan Rangka Motor ke Filipina
-
Toyota bZ Woodland 2026 Jadi Opsi Peminat AWD Tangguh, Segini Harganya
-
Motor Listrik Charged Maleo S 2026 Bisa Cas Kilat, Jarak Tempuh Tembus 150 Km
-
Suzuki Himbau Pengguna Grand Vitara untuk Segera Datangi Bengkel Resmi
-
3 MPV Alternatif Avanza Harga Miring Mulai Rp 50 Jutaan, Nyaman Buat Tidur Pas Mudik
-
5 Langkah Bikin SIM Online Tanpa Calo, Biaya Resmi Cuma Rp100 Ribu untuk Motor
-
5 Mobil yang Cocok untuk Pemula Wanita, Irit dan Mudah Dikendarai
-
5 Rekomendasi Motor Matic Warna Putih untuk Wanita