- Debt collector mencoba menarik paksa mobil Lexus milik Andy Pratomo di Surabaya menggunakan dokumen kendaraan yang tidak valid.
- Anggota Komisi III DPR RI mendesak kepolisian segera mengusut tuntas indikasi manipulasi dokumen oleh pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
- DPR meminta OJK memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang melanggar aturan penarikan kendaraan.
Suara.com - Kasus upaya penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 milik seorang warga bernama Andy Pratomo oleh kelompok debt collector atau penagih utang di Surabaya, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari DPR RI.
Mobil yang dibeli secara tunai (cash) tersebut nyaris disita atas instruksi leasing BFI Finance, meski pemilik memiliki dokumen yang sah.
Berdasarkan hasil mediasi di Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo, dokumen kepemilikan Andy Pratomo dinyatakan valid, sementara dokumen yang dikantongi pihak leasing dan debt collector justru tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mempertanyakan motif di balik penggunaan data yang tidak valid tersebut dalam proses penagihan.
“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang atau penarikan kendaraan,” ujar pria yang akrab disapa Abduh tersebut kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Abduh menilai, kejadian ini bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan fenomena yang kerap meresahkan masyarakat di berbagai daerah.
Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini. Banyak masyarakat yang dirugikan karena penagihan utang dan penarikan kendaraan dengan data yang tidak valid,” tegas Abduh.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menekankan bahwa tindakan penarikan paksa dengan dasar dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
Baca Juga: Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
Ia menyebut tindakan tersebut menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi wajib hukumnya pihak leasing dan debt collector ini dikenakan sanksi tegas. Tindakan mereka sudah melanggar UU Fidusia, UU KUHP dan Peraturan OJK,” terang legislator asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Lebih lanjut, Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak segan memberikan hukuman berat kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti melakukan pelanggaran fatal demi memberikan efek jera.
“Sanksinya berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. Pelanggaran fatal ini tidak boleh ditoleransi karena dapat berakibat pada pengulangan peristiwa serupa oleh pihak leasing atau debt collector lainnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung
-
Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM
-
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!
-
Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus