News / Nasional
Rabu, 29 April 2026 | 11:38 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Dok. DPR RI)
Baca 10 detik
  • Debt collector mencoba menarik paksa mobil Lexus milik Andy Pratomo di Surabaya menggunakan dokumen kendaraan yang tidak valid.
  • Anggota Komisi III DPR RI mendesak kepolisian segera mengusut tuntas indikasi manipulasi dokumen oleh pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
  • DPR meminta OJK memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang melanggar aturan penarikan kendaraan.

Suara.com - Kasus upaya penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 milik seorang warga bernama Andy Pratomo oleh kelompok debt collector atau penagih utang di Surabaya, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari DPR RI.

Mobil yang dibeli secara tunai (cash) tersebut nyaris disita atas instruksi leasing BFI Finance, meski pemilik memiliki dokumen yang sah.

Berdasarkan hasil mediasi di Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo, dokumen kepemilikan Andy Pratomo dinyatakan valid, sementara dokumen yang dikantongi pihak leasing dan debt collector justru tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mempertanyakan motif di balik penggunaan data yang tidak valid tersebut dalam proses penagihan.

“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang atau penarikan kendaraan,” ujar pria yang akrab disapa Abduh tersebut kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Abduh menilai, kejadian ini bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan fenomena yang kerap meresahkan masyarakat di berbagai daerah.

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini. Banyak masyarakat yang dirugikan karena penagihan utang dan penarikan kendaraan dengan data yang tidak valid,” tegas Abduh.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menekankan bahwa tindakan penarikan paksa dengan dasar dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata.

Baca Juga: Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Ia menyebut tindakan tersebut menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi wajib hukumnya pihak leasing dan debt collector ini dikenakan sanksi tegas. Tindakan mereka sudah melanggar UU Fidusia, UU KUHP dan Peraturan OJK,” terang legislator asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Lebih lanjut, Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak segan memberikan hukuman berat kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti melakukan pelanggaran fatal demi memberikan efek jera.

“Sanksinya berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. Pelanggaran fatal ini tidak boleh ditoleransi karena dapat berakibat pada pengulangan peristiwa serupa oleh pihak leasing atau debt collector lainnya,” pungkasnya.

Load More