Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan pekan ini merilis aturan tentang batas tarif ojek online. Tetapi menurut mantan anggota Ombudsman Alvin Lie, alih-alih mengatur soal ongkos, pemerintah perlu membuat payung hukum untuk ojek online.
Alvin, dalam keterangan yang diterima Suara.com Sabtu (13/8/2022) bilang bahwa ojek online di Indonesia masih ilegal.
"Peraturan undang-undang kita belum membolehkan roda dua sebagai kendaraan umum. Undang-undang diubah dulu, sehingga ada payung hukumnya," beber Alvin.
"Jangan payung hukumnya belum ada, tetapi atur tata niaganya," tegas dia.
Lebih lanjut Alvin menerangkan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ada sekarang belum mengatur tentang kendaraan umum roda dua. Sehingga ojek yang ada saat ini, termasuk ojek online tergolong ilegal.
"Ojek online itu masih ilegal," tegas Alvin.
Alvin meneruskan dengan menjelaskan bahwa perusahaan seperti Gojek dan Grab bukalah perusahaan angkutan. Izin usaha kedua perusahaan rintisan tersebut diterbitkan oleh Kominfo.
Karenanya, tambah Alvin, ia mendesak agar aturan atau regulasi dibenahi agar ojek online bisa beroperasi dengan aman karena punya payung hukum.
"Saya setuju kendaraan roda dua untuk angkutan umum. Tapi harus ada payung hukumnya dulu. Rakyat kita butuh ojek, bukan cuma yang online," tegas dia.
Baca Juga: Tarif Driver Ojek Online Akan Naik, Pengemudi Merasa Tak Khawatir Pelanggan Kabur
Sebelumnya Alvin, dalam rapat dengan DPR pada Juni lalu, pernah mengusulkan agar Revisi UU LLAJ turut mengatur tentang ojek online.
Sementara pada April Kemehub mengungkapkan rencana memasukkan ojek online dalam RUU LLAJ. Di dalamnya akan diatur bukan saja penggunaan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, tetapi juga soal beban pajak yang harus turut dipikul oleh perusahaan penyedia jasa seperti Gojek dan Grab selain oleh mitra sebagai pemilik kendaraan.
Berita Terkait
-
Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan