Suara.com - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok ojol yang mengangkut tumpukan kasur menggunakan motor. Video ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @dramaojol.id.
Dalam unggahan tersebut, terlihat perjuangan ojol yang mengangkut barang tumpukan kasur untuk diantarkan ke lokasi tujuan.
Aksi ojol ini pun kemudian diabadikan oleh pengendara lainnya yang berprofesi sama. Perekam menuliskan keterangan dan menyorot ke driver ojol yang membawa kasur itu.
"Kalau mau kirim barang lewat Grab atau Gojek jangan seperti ini kasian drivernya, mari belajar memanusiakan manusia," tulisnya.
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Jahat banget customer dan penjualnya," tulis @dia***.
"Bukannya ada standar ukuran yang bisa di pick up ya?" timpal @mba***.
Mengenai aturan tentang angkutan barang pada motor yang berlebih. Sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tentang muatan.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Baca Juga: Super Kompak! Emak-emak Gelar Marching Band Keliling Desa, Gunakan Alat Rumah Tangga
Berdasarkan pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014 yang dimaksud dengan “sepeda motor” adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Secara spesifik, aturan persyaratan teknis membawa barang di motor diatur dalam pasal 10 ayat (4). Persyaratan teknisnya meliputi:
- Lebar atau dimensi barang muatan tidak melebihi stang kemudi
- Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi dan
- Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi
Peraturan ini sangat penting untuk dipatuhi bagi pemotor dan memperhatikan faktor keselamatan pengangkutan barang karena, jika tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai denda, sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” demikian tertulis dalam Pasal 307 UU 22/2009.
Berita Terkait
-
Potret Ojol Terciduk Tidur di Trotoar dengan Posisi Motor Jadi Bantal, Alasannya Bikin Terharu
-
Nggak Tahu Sikon, Pria Naik Honda MegaPro Nyungsep di Kubangan Malah Jadi Lelucon, Mau Ketawa Takut Kena Karma
-
Besok Ribuan Driver Online Jatim Bakal Demo di Surabaya, Ini Rute Konvoi dan Hindari Kemacetannya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cara Aman Touring Jarak Jauh Saat Libur Lebaran Ala Yamaha Riding Academy
-
Bahaya Abaikan Kondisi Ban Saat Mudik Lebaran Bridgestone Siapkan Layanan Cek Gratis
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda!
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!