Suara.com - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok ojol yang mengangkut tumpukan kasur menggunakan motor. Video ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @dramaojol.id.
Dalam unggahan tersebut, terlihat perjuangan ojol yang mengangkut barang tumpukan kasur untuk diantarkan ke lokasi tujuan.
Aksi ojol ini pun kemudian diabadikan oleh pengendara lainnya yang berprofesi sama. Perekam menuliskan keterangan dan menyorot ke driver ojol yang membawa kasur itu.
"Kalau mau kirim barang lewat Grab atau Gojek jangan seperti ini kasian drivernya, mari belajar memanusiakan manusia," tulisnya.
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Jahat banget customer dan penjualnya," tulis @dia***.
"Bukannya ada standar ukuran yang bisa di pick up ya?" timpal @mba***.
Mengenai aturan tentang angkutan barang pada motor yang berlebih. Sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tentang muatan.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Baca Juga: Super Kompak! Emak-emak Gelar Marching Band Keliling Desa, Gunakan Alat Rumah Tangga
Berdasarkan pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014 yang dimaksud dengan “sepeda motor” adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Secara spesifik, aturan persyaratan teknis membawa barang di motor diatur dalam pasal 10 ayat (4). Persyaratan teknisnya meliputi:
- Lebar atau dimensi barang muatan tidak melebihi stang kemudi
- Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi dan
- Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi
Peraturan ini sangat penting untuk dipatuhi bagi pemotor dan memperhatikan faktor keselamatan pengangkutan barang karena, jika tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai denda, sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” demikian tertulis dalam Pasal 307 UU 22/2009.
Berita Terkait
-
Potret Ojol Terciduk Tidur di Trotoar dengan Posisi Motor Jadi Bantal, Alasannya Bikin Terharu
-
Nggak Tahu Sikon, Pria Naik Honda MegaPro Nyungsep di Kubangan Malah Jadi Lelucon, Mau Ketawa Takut Kena Karma
-
Besok Ribuan Driver Online Jatim Bakal Demo di Surabaya, Ini Rute Konvoi dan Hindari Kemacetannya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Terpopuler: Penyebab Mobil Mogok di Rel Kereta Api, Taksi Green SM Punya Siapa?
-
Potret Kembaran Yamaha Grand Filano, Bodi Belakangnya Bengkak Bak Tersengat Tawon
-
Seberapa Aman Beralih dari Dexlite ke Biosolar untuk Pengguna Mobil Diesel?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan
-
Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar
-
Tragedi KRL vs VinFast: Fitur Canggih Mobil Listrik yang Bikin Roda Terkunci Otomatis?
-
AC Mobil Kurang Dingin Saat Cuaca Panas Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Minim Kasus Mogok, Berkendara Lebih Tenang dan Aman
-
Berpangkat Jenderal Bintang Empat, Koleksi Mobil Dudung Justru Ramah Kantong
-
Lagi-lagi Taksi Listrik VinFast Green SM Alami Kecelakaan, Ini Spesifikasi Mesinnya