Suara.com - Rekaman video yang memperlihatkan pemotor nekat menerobos perlintasan kereta api dan nyaris kena sambar kereta. Aksi ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @benrame26.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat sosok pemotor tanpa menggunakan helm hendak menyeberangi perlintasan kereta api. Ia membawa boncengan di belakangnya.
Namun saat hendak menyeberangi perlintasan kereta api tersebut, tiba-tiba mereka dihentikan oleh sosok pria yang menggunakan rompi orange. Pemotor tersebut lalu berhenti. Selang beberapa detik, kereta melintas dengan kecepatan kencang.
Untungnya pria berompi tersebut berhasil menghentikan laju pemotor. Dan pastinya nyawa pemotor berhasil diselamatkan.
Aksi ini pun direspons oleh warganet dengan berbagai komentar.
"Kadang malaikat tak harus bersayap," tulis @dav***.
"Harusnya biarin saja pak," beber @hol***.
"Hutang nyawa dah tuh," timpal @fai***.
Menerobos palang kereta api selain mengancam nyawa juga dapat dikenakan sanksi tegas. Aturannya sudah tertulis dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Detik-Detik Pemotor Tabrak Gerobak Penjual Sate, Pembeli Berhamburan Keluar
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 disebutkan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Itu juga dipertegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 114 yang menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," tulis aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
5 Mobil Bekas 'Raja' Diesel Matic di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Irit Bahan Bakar
-
3 Motor Listrik Mirip Honda Scoopy Harga di Bawah 15 Juta, Nyaman dan Irit
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater untuk Mudik Libur Nataru
-
Kolaborasi Lini TIGGO & 2 Robot Cerdas AiMOGA Awali Perjuangan Para-Atlet di AYPG 2025
-
Hyundai Ioniq 9 Siap Masuk Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 620 Kilometer
-
Turun Jauh, Kini Lebih Murah dari Vario: Berapa Harga Motor Bekas Yamaha XSR 155?
-
5 Motor Bekas yang Cocok untuk Pekerja Usia 30 Tahunan: Kencang, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Sebelum Jatuh Hati sama Honda HR-V: Simak Dulu Harga Mobil Bekas Lengkap dengan Pajak dan Ongkos BBM
-
Sebanyak 30 Persen Oli Motor yang Beredar Dipasaran Ternyata Oli Palsu
-
5 Motor Matic untuk Touring dengan Jok Empuk dan Suspensi Nyaman