Adapun sisanya 65 perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah 3 Cirebon tanpa ada penjagaan dan palang pintu.
Manajer KAI 3 Cirebon mengatakan selama periode Januari hingga September 2022, angka kecelakaan di perlintasan sebidang berjumlah sembilan kejadian yang tersebar di wilayah kerjanya.
Yang terbaru terjadi pada 6 Agustus 2022. Kala itu mobil minibus tertabrak kereta api saat melewati perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan penjagaan, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Kecelakaan itu bukan kali pertama, melainkan sudah berulang kali sehingga harus ada upaya sungguh-sungguh untuk meminimalisasi agar nyawa warga tidak melayang di perlintasan kereta.
Pada 2019 KAI 3 Cirebon mendata kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang jumlahnya mencapai 22 kejadian. Pada 2019 atau sebelum pandemi COVID-19 setiap hari kereta yang melintas di wilayah 3 Cirebon mencapai 192 perjalanan.
Kemudian pada 2020 ketika pergerakan orang dibatasi, angka kecelakaan menurun menjadi sembilan kejadian, sedangkan pada 2021 tercatat delapan kasus.
Pada 2022 ketika intensitas perjalanan dan pergerakan masyarakat sudah tidak lagi dibatasi seperti dua tahun sebelumnya, angka kecelakaan di perlintasan sebidang kembali meningkat. Bahkan belum genap setahun telah terjadi sembilan kali kejadian.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 94 menyebutkan: (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
PT KAI 3 Cirebon mendata dari 164 perlintasan sebidang itu, 72 di antaranya tidak terjaga dan tanpa palang pintu sehingga masyarakat harus lebih waspada ketika melintas. Pengguna jalan umum harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpampang di setiap perlintasan.
Baca Juga: The New Range Rover L460 Tiba di Indonesia, Hadirkan Teknologi Terkini dalam Nuansa Elegan
Penjagaan maupun penutupan perlintasan sebidang merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Namun sampai saat ini aturan tersebut belum berjalan maksimal. Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menyatakan belum memiliki anggaran untuk menjaga perlintasan sebidang.
Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mengatakan perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Cirebon memang merupakan kewenangan pemda seperti tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007.
Diakui bahwa peraturan belum sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh pemda karena anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang tidak ada.
Perlintasan sebidang di Kabupaten Cirebon terdapat 60 titik namun baru 20 persen yang dijaga, sedangkan sisanya tidak ada penjagaan.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini
-
April Asal Cirebon Juara 3 Dangdut Academy 7, Hadiahnya Fantastis Termasuk Apartemen
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan
-
Hujan Deras Sebabkan Jalan Nasional di Ciamis Amblas
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
4 Mobil Daihatsu Bekas untuk Budget Rp 60 Juta, Ada yang Cuma Rp 30 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kisaran Rp 50 Juta, Muat Banyak untuk Keluarga Besar
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Pas Banget Buat Keluarga Kecil
-
5 Mobil 3 Baris Harga di Bawah Rp100 Juta, Jadi Andalan Keluarga
-
7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan
-
XPeng Siapkan Sedan Listrik P7+ EREV 2026, Jarak Tempuh hingga 1.550 km
-
Menperin Minta Insentif Sektor Otomotif ke Purbaya untuk Cegah PHK
-
Beli Motor Scoopy DP Rp3 Jutaan, Angsurannya Berapa? Ini Simulasinya
-
Harga Mobil Nissan 2026: Livina dan Magnite Bikin Ngiler, Siapin Duit Segini
-
5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan