Suara.com - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI melakukan sosialisasi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta karena membahayakan diri sendiri dan berpotensi melanggar undang-undang.
Dikutip dari kantor berita Antara, larangan beraktivitas apa pun diberlakukan di jalur kereta karena sudah banyak korban jiwa.
Petugas keamanan PT KAI akan menertibkan warga yang beraktivitas di jalur kereta demi keselamatan bersama.
Selain larangan beraktivitas, PT KAI juga akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang melemparkan batu ke arah kereta, maupun meletakkan benda di atas bantalan rel, karena tindakan itu sangat membahayakan laju kereta api.
Para pengguna jalan umum juga selalu diminta selalu waspada ketika hendak melewati perlintasan kereta api. Kebiasaan baik tengok kanan-kiri sebelum melewati perlintasan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas, harus dipertahankan.
Semua itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi nyawa yang melayang di perlintasan kereta.
Salah satu situasi jalur kereta api bisa disimak di perlintasan kereta api sebidang Desa Suci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Suasananya terlihat ramai terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.
Perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini tergolong rawan. Apalagi sebelum memasuki lintasan rel kereta api, kontur jalannya menikung dan menanjak sehingga jarak pandang pengendara terhalang bila ada kereta akan melintas.
Meskipun cukup rawan, perlintasan ini tidak dijaga oleh petugas resmi berseragam. Hanya ada beberapa warga yang sukarela ikut mengatur lalu lintas kendaraan.
Baca Juga: The New Range Rover L460 Tiba di Indonesia, Hadirkan Teknologi Terkini dalam Nuansa Elegan
Andi, warga Desa Suci, Kabupaten Cirebon rela meluangkan waktunya untuk menjaga perlintasan sebidang tadi agar tidak terjadi kecelakaan di lokasi ini.
Bersama dua temannya, ia sigap mengatur pengendara dari dua arah ketika akan ada kereta lewat. Aba-aba Andi dan dua temannya dipatuhi pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang akan melintas.
Karena sudah lama bertugas di perlintasan sebidang itu, penjaga perlintasan tak berseragam ini sangat hapal jadwal kereta melintasi area rawan tempatnya berdiri. Pengetahuan Andi dan dua temannya bermanfaat untuk mencegah hilangnya nyawa ketika pengemudi menyeberangi lintasan kereta.
Tidak jarang pengendara memberikan imbalan ala kadarnya. Ada pula yang hanya melambaikan tangan sebagai isyarat ucapan terima kasih. Apa pun respons dari pelintas, ketiga penjaga partikelir ini tidak mempermasalahkan.
Sepanjang jalur kereta yang berada di wilayah kerja 3 Cirebon, tercatat 164 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah itu hanya ada 99 perlintasan yang telah dijaga.
Penjagaan perlintasan sebidang yang dilakukan PT KAI sebanyak 55 titik, 22 perlintasan oleh pemerintah daerah, dan 22 titik lainnya oleh swadaya masyarakat.
Adapun sisanya 65 perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah 3 Cirebon tanpa ada penjagaan dan palang pintu.
Manajer KAI 3 Cirebon mengatakan selama periode Januari hingga September 2022, angka kecelakaan di perlintasan sebidang berjumlah sembilan kejadian yang tersebar di wilayah kerjanya.
Yang terbaru terjadi pada 6 Agustus 2022. Kala itu mobil minibus tertabrak kereta api saat melewati perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan penjagaan, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Kecelakaan itu bukan kali pertama, melainkan sudah berulang kali sehingga harus ada upaya sungguh-sungguh untuk meminimalisasi agar nyawa warga tidak melayang di perlintasan kereta.
Pada 2019 KAI 3 Cirebon mendata kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang jumlahnya mencapai 22 kejadian. Pada 2019 atau sebelum pandemi COVID-19 setiap hari kereta yang melintas di wilayah 3 Cirebon mencapai 192 perjalanan.
Kemudian pada 2020 ketika pergerakan orang dibatasi, angka kecelakaan menurun menjadi sembilan kejadian, sedangkan pada 2021 tercatat delapan kasus.
Pada 2022 ketika intensitas perjalanan dan pergerakan masyarakat sudah tidak lagi dibatasi seperti dua tahun sebelumnya, angka kecelakaan di perlintasan sebidang kembali meningkat. Bahkan belum genap setahun telah terjadi sembilan kali kejadian.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 94 menyebutkan: (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
PT KAI 3 Cirebon mendata dari 164 perlintasan sebidang itu, 72 di antaranya tidak terjaga dan tanpa palang pintu sehingga masyarakat harus lebih waspada ketika melintas. Pengguna jalan umum harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpampang di setiap perlintasan.
Penjagaan maupun penutupan perlintasan sebidang merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Namun sampai saat ini aturan tersebut belum berjalan maksimal. Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menyatakan belum memiliki anggaran untuk menjaga perlintasan sebidang.
Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mengatakan perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Cirebon memang merupakan kewenangan pemda seperti tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007.
Diakui bahwa peraturan belum sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh pemda karena anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang tidak ada.
Perlintasan sebidang di Kabupaten Cirebon terdapat 60 titik namun baru 20 persen yang dijaga, sedangkan sisanya tidak ada penjagaan.
Tidak adanya anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang karena pemangku kepentingan terutama DPRD dan pemda belum mengetahui secara persis siapa yang harus bertanggung jawab terkait perlintasan kereta.
Karena mereka mengira bahwa perlintasan sebidang merupakan kewenangan KAI sebagai operator, padahal kewenangan pemda. Oleh karena itu, PT KAI perlu lebih intens menyosialisasikan aturan kepada pemda dan DPRD.
Selama ini KAI lebih banyak menyosialisasikan aturan tersebut ke Dishub. Agar lebih efektif, PT KAI perlu berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan kepala daerah dan DPRD, agar pemda bisa mengalokasikan anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang.
PT KAI 3 Cirebon terus berupaya menekan angka kecelakaan, baik di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur kereta.
Sosialisasi itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta karena membahayakan diri sendiri dan berpotensi melanggar undang-undang.
Berita Terkait
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Anti Mainstream, Warga Cirebon Balap Kuda di Jalanan Sambil Tunggu Sahur
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
PT KAI Akui Ketersediaan Tempat Duduk hingga 20 Maret Sudah Menipis
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Mantan Desainer iPhone Pilih Tombol Fisik untuk Mobil Listrik Ferrari Ketimbang Layar Sentuh
-
Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan
-
Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti
-
5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium
-
Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik, Jangan Tunggu Mogok Agar Tak Boncos
-
Changan Perkenalkan Teknologi BlueCore HEV Solusi Berkendara Irit Tanpa Repot Isi Daya
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Bisa Angkut Beban Berat 150 sampai 300 Kg, Mulai Rp3 Jutaan
-
Mengapa Hidupkan Lagi Insentif EV Bisa Redam Krisis Energi Akibat Konflik Timteng?
-
6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
-
Mudah, Ini Cara Merawat Motor saat Cuaca Panas dan Terik