Suara.com - Mulai paruh Juni 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Semula untuk mobil pribadi digunakan cat hitam untuk dasar dan tulisan putih. Kini sebaliknya, dasar cat putih sementara tulisan hitam.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Sesuai rencana sebelumnya, penggunaan pelat nomor dengan warna baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan. Serta kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK.
Mengutip mobil88, Korlantas Polri juga berencana menerapkan penggunaan chip khusus berteknologi RFID (Radio Frequency Identification) pada pelat nomor warna putih terbaru ini.
RFID adalah teknologi untuk mengidentifikasi objek, terdiri dari chip yang bekerja dengan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.
Tujuannya mempermudah identifikasi kendaraan di beberapa sektor. Seperti informasi berupa data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.
Chip ini membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek. Yaitu perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.
Sederhananya, proses pengidentifikasian objek pada RFID sama seperti pemindaian barcode menggunakan scanner. Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dari jarak yang cukup jauh.
Baca Juga: Penggantian Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Bila Stok TNKB Lama Habis
Berita Terkait
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Jangan Heran Lihat Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hijau di Batam
-
Akui Ada Praktik Jual Beli SIM, Korlantas Ingin Cegah Lewat Rencana Jual Beli Pelat Nomor Tertentu
-
Best 5 Oto: Sebastien Loeb di Reli Dakar, Tiket WSBK Mandalika 2023, Chery Omoda 5 ke Indonesia
-
Tips Pasang Pelat Nomor Polisi di Sepeda Motor, Jangan Halangi Lampu Depan dan Sein
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Wuling Air EV Bekas Akhir 2025 Terjun Bebas? Varian Long Range Kini Cuma Segini
-
Otoproject Rilis Aksesoris BYD Atto 1 Bikin Tampilan Makin Sporty
-
5 Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan Paling Bandel di 2025, Iritnya Bisa Diandalkan
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
7 Motor Tua yang Murah Perawatan untuk Temani Aktivitas Harian
-
Harga Ekuivalen Air EV? Tengok Fakta Menarik Mobil Bekas Toyota Avanza 2022
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L