- Pelaku inisial JMH menganiaya petugas SPBU Cipinang pada Minggu (22/2) pukul 22.00 WIB karena persoalan barcode BBM subsidi.
- Polisi menemukan plat nomor L 1 XD yang digunakan pelaku berbeda dengan jenis kendaraan Toyota Vellfire miliknya.
- JMH diperiksa lebih lanjut dan diketahui positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja saat melakukan penganiayaan.
Suara.com - Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung. Pelat nomor polisi yang digunakan pelaku berinisial JMH saat kejadian diketahui tidak sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya.
Kapolres Polres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, pelat nomor L 1 XD yang terpasang di mobil pelaku ternyata terdaftar untuk kendaraan jenis lain.
"Setelah kita cek, nopol L 1 XD ini terdaftar untuk Toyota Land Cruiser warna hijau. Sementara kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian adalah Toyota Vellfire warna hitam," kata Alfian dikutip dari Antara, Kamis.
Pelat nomor tersebut dipastikan bukan milik kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelat nomor itu diperoleh dengan cara meminjam dari orang lain sebelum pelaku singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Yang bersangkutan mengambil atau meminjam dari rekannya. Jadi pelat nomor itu punya orang lain," ucap Alfian.
Ketidaksesuaian antara pelat nomor dan jenis kendaraan inilah yang diduga menjadi pemicu awal ketegangan di lokasi SPBU. Saat petugas menemukan adanya kejanggalan, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.
Polisi masih mendalami alasan pelaku menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, termasuk kemungkinan adanya motif tertentu di balik pemasangan pelat nomor pinjaman tersebut.
"Semua masih kita dalami terkait hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaku di lokasi," ujar Alfian.
Insiden bermula saat operator SPBU 3413901, Lukman Hakim (19), bertugas pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika antrean kendaraan mengular, Lukman berinisiatif mempercepat pelayanan dengan meminta barcode subsidi sesuai prosedur Pertamina. Namun, barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Baca Juga: Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
Lukman menyebut pelat nomor kendaraan memang sama, tetapi data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda. Pelaku kemudian marah, berteriak, dan menantang petugas. Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf lain. Pelaku mendorong Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur mobil, lalu menampar Abud Mahmudin yang berusaha menenangkan situasi. Keributan berlangsung hampir satu jam hingga sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap bahwa JMH positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Penyidik menduga kombinasi alkohol dan narkotika memengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.
Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!
-
Dari Bisnis Narkoba hingga Aniaya Siswa Madrasah: Sejauh Mana Reformasi Polri Bekerja?
-
Motif Terkuak, Hirarki Barak Picu Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Dirja di Sulsel
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat