Suara.com - Kombes Pol Agus Suryonugroho, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah atau Dirlantas Polda Jateng menyatakan mulai diberlakukannya sistem merit point (poin prestasi) bagi pengendara kendaraan bermotor. Sehingga pelanggar akan mendapatkan pengurangan poin.
Dikutip dari kantor berita Antara, perekaman data Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah tercatat dan dalam pendataan. Sehingga sistem merit point bisa diterapkan.
"Di Jawa Tengah sudah ada," jelas Kombes Pol Agus Suryonugroho di Semarang, menjelang akhir pekan lalu, Jumat (4/11/2022).
Ia menyatakan terdapat tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin pengendara kendaraan bermotor. Yaitu: ringan, sedang, dan berat.
Pengendara kendaraan bermotor yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12 akan terancam pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Tabrak lari yang berakibat korbannya meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya," imbuh Dirlantas Polda Jateng.
Ditambahkan pula, meski tak lagi diizinkan melakukan penilangan secara manual, petugas Kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara. Meski pun tanpa memberikan surat tilang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.
"Utamanya preventif dan preemtif," jelas Kombes Pol Agus Suryonugroho.
Baca Juga: GIIAS The Series 2022 Segera Hadir di Semarang, Jadi Penutup Pameran Otomotif Gaikindo Tahun Ini
Tag
Berita Terkait
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Sempat Dilempari Botol dan Sandal, Polisi Ungkap Kondisi Terkini Bupati Pati Sudewo
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Puncak Arus Mudik Terjadi Hari Ini, Polda Jateng Terapkan One Way dari Tol Kalikangkung hingga Bawen
-
Jelang Mudik 2025: Kapolda Jateng Sidak Tol Trans Jawa, Soroti Hal Ini...
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
5 Tips Penting Beli Mobil Listrik Bekas agar Tak Boncos di Baterai, Jangan Asal Tergiur Murah
-
7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
-
5 Motor Listrik untuk Anak Sekolah, Jarak Tempuh Jauh Harga Mulai Rp8 Juta
-
7 Mobil Bekas Kabin Lega untuk Perjalanan Jauh: Harga Bersahabat Dibawah Rp80 Juta
-
Harga Wuling Air EV Bekas Akhir 2025 Terjun Bebas? Varian Long Range Kini Cuma Segini
-
Otoproject Rilis Aksesoris BYD Atto 1 Bikin Tampilan Makin Sporty
-
5 Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan Paling Bandel di 2025, Iritnya Bisa Diandalkan
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru