Suara.com - Kombes Pol Agus Suryonugroho, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah atau Dirlantas Polda Jateng menyatakan mulai diberlakukannya sistem merit point (poin prestasi) bagi pengendara kendaraan bermotor. Sehingga pelanggar akan mendapatkan pengurangan poin.
Dikutip dari kantor berita Antara, perekaman data Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah tercatat dan dalam pendataan. Sehingga sistem merit point bisa diterapkan.
"Di Jawa Tengah sudah ada," jelas Kombes Pol Agus Suryonugroho di Semarang, menjelang akhir pekan lalu, Jumat (4/11/2022).
Ia menyatakan terdapat tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin pengendara kendaraan bermotor. Yaitu: ringan, sedang, dan berat.
Pengendara kendaraan bermotor yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12 akan terancam pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Tabrak lari yang berakibat korbannya meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya," imbuh Dirlantas Polda Jateng.
Ditambahkan pula, meski tak lagi diizinkan melakukan penilangan secara manual, petugas Kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara. Meski pun tanpa memberikan surat tilang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.
"Utamanya preventif dan preemtif," jelas Kombes Pol Agus Suryonugroho.
Baca Juga: GIIAS The Series 2022 Segera Hadir di Semarang, Jadi Penutup Pameran Otomotif Gaikindo Tahun Ini
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Dilempari Botol dan Sandal, Polisi Ungkap Kondisi Terkini Bupati Pati Sudewo
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Puncak Arus Mudik Terjadi Hari Ini, Polda Jateng Terapkan One Way dari Tol Kalikangkung hingga Bawen
-
Jelang Mudik 2025: Kapolda Jateng Sidak Tol Trans Jawa, Soroti Hal Ini...
-
Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Sirkuit Mijen Membara, Crosser 19 Tahun Ini Ancam Dominasi di Kejurnas Motocross 2025
-
Di Indonesia Mahal, Berapa Harga Mobil VW di Negara Asalnya?
-
Begini Jadinya Ofero Stareer 3 Lit Terima Sentuhan Modifikasi dari Katros Garage
-
Terpopuler Hari Ini: Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS, Toyota Avanza Masih Jadi Incaran
-
Budget Mahasiswa: Pilih Yamaha NMAX Bekas Gagah atau Fazzio Baru Bergaya?
-
Adu Skutik Premium ADV160 RoadSync Lawan Aerox Alpha Turbo: Gengsi Skutik Terkoneksi, Pilih Mana?
-
Potret Kawasaki J300: Ninja Versi Matik Siap Guncang Pasar, Harganya Bikin Dompet Bergetar
-
Apakah Motuba Aman Pakai Bensin Campur Etanol? Simak sebelum Beli Pertamax Green