- Seorang perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki (56), ditempatkan khusus karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
- Pelanggaran kode etik ini terungkap setelah ditemukan fakta AKBP Basuki tinggal serumah dengan dosen Untag Semarang tanpa ikatan pernikahan sah.
- AKBP Basuki menjalani penahanan khusus selama 20 hari di sel internal Propam, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Suara.com - Misteri yang menyelimuti kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini menyeret seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki (56), yang bertugas di Direktorat Samapta, harus menghadapi sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) setelah diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri.
Langkah tegas ini diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menyusul terungkapnya fakta, AKBP Basuki diduga tinggal satu atap dengan sang dosen tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
Hubungan tak biasa ini bahkan terkonfirmasi dari data Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama keduanya, sebuah temuan yang menjadi pemicu utama penyelidikan etik.
AKBP Basuki kini harus mendekam di sel internal Propam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan ini diputuskan setelah Propam menggelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel lainnya.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa penempatan khusus ini adalah bagian dari proses pemeriksaan mendalam terhadap AKBP Basuki.
“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Saiful Anwar, dikutip Kamis (20/11/2025).
Saiful menegaskan, langkah ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng untuk menjaga muruah institusi dan memastikan proses hukum internal berjalan tanpa intervensi. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara objektif.
“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: 7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
Lebih lanjut, ia mengirimkan sinyal keras bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, terlepas dari pangkat atau jabatan yang disandangnya.
Kasus yang menjerat AKBP Basuki ini menjadi cerminan sikap tegas Polda Jateng dalam menegakkan disiplin internal.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi