- Seorang perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki (56), ditempatkan khusus karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
- Pelanggaran kode etik ini terungkap setelah ditemukan fakta AKBP Basuki tinggal serumah dengan dosen Untag Semarang tanpa ikatan pernikahan sah.
- AKBP Basuki menjalani penahanan khusus selama 20 hari di sel internal Propam, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Suara.com - Misteri yang menyelimuti kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini menyeret seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki (56), yang bertugas di Direktorat Samapta, harus menghadapi sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) setelah diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri.
Langkah tegas ini diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menyusul terungkapnya fakta, AKBP Basuki diduga tinggal satu atap dengan sang dosen tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
Hubungan tak biasa ini bahkan terkonfirmasi dari data Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama keduanya, sebuah temuan yang menjadi pemicu utama penyelidikan etik.
AKBP Basuki kini harus mendekam di sel internal Propam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan ini diputuskan setelah Propam menggelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel lainnya.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa penempatan khusus ini adalah bagian dari proses pemeriksaan mendalam terhadap AKBP Basuki.
“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Saiful Anwar, dikutip Kamis (20/11/2025).
Saiful menegaskan, langkah ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng untuk menjaga muruah institusi dan memastikan proses hukum internal berjalan tanpa intervensi. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara objektif.
“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: 7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
Lebih lanjut, ia mengirimkan sinyal keras bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, terlepas dari pangkat atau jabatan yang disandangnya.
Kasus yang menjerat AKBP Basuki ini menjadi cerminan sikap tegas Polda Jateng dalam menegakkan disiplin internal.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus