- Seorang perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki (56), ditempatkan khusus karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
- Pelanggaran kode etik ini terungkap setelah ditemukan fakta AKBP Basuki tinggal serumah dengan dosen Untag Semarang tanpa ikatan pernikahan sah.
- AKBP Basuki menjalani penahanan khusus selama 20 hari di sel internal Propam, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Suara.com - Misteri yang menyelimuti kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini menyeret seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki (56), yang bertugas di Direktorat Samapta, harus menghadapi sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) setelah diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri.
Langkah tegas ini diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menyusul terungkapnya fakta, AKBP Basuki diduga tinggal satu atap dengan sang dosen tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
Hubungan tak biasa ini bahkan terkonfirmasi dari data Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama keduanya, sebuah temuan yang menjadi pemicu utama penyelidikan etik.
AKBP Basuki kini harus mendekam di sel internal Propam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan ini diputuskan setelah Propam menggelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel lainnya.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa penempatan khusus ini adalah bagian dari proses pemeriksaan mendalam terhadap AKBP Basuki.
“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Saiful Anwar, dikutip Kamis (20/11/2025).
Saiful menegaskan, langkah ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng untuk menjaga muruah institusi dan memastikan proses hukum internal berjalan tanpa intervensi. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara objektif.
“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: 7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
Lebih lanjut, ia mengirimkan sinyal keras bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, terlepas dari pangkat atau jabatan yang disandangnya.
Kasus yang menjerat AKBP Basuki ini menjadi cerminan sikap tegas Polda Jateng dalam menegakkan disiplin internal.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
-
Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap
-
WFH Jumat Perdana, Sebagian Kursi ASN Jakarta di Balai Kota Tak Terisi
-
Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?
-
Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng
-
BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?
-
Gencatan Senjata Terancam Batal, Iran Bersumpah Bakal Hanguskan Seluruh Aset AS di Timur Tengah
-
Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut