- Seorang perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki (56), ditempatkan khusus karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
- Pelanggaran kode etik ini terungkap setelah ditemukan fakta AKBP Basuki tinggal serumah dengan dosen Untag Semarang tanpa ikatan pernikahan sah.
- AKBP Basuki menjalani penahanan khusus selama 20 hari di sel internal Propam, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Suara.com - Misteri yang menyelimuti kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini menyeret seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki (56), yang bertugas di Direktorat Samapta, harus menghadapi sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) setelah diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri.
Langkah tegas ini diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menyusul terungkapnya fakta, AKBP Basuki diduga tinggal satu atap dengan sang dosen tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
Hubungan tak biasa ini bahkan terkonfirmasi dari data Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama keduanya, sebuah temuan yang menjadi pemicu utama penyelidikan etik.
AKBP Basuki kini harus mendekam di sel internal Propam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan ini diputuskan setelah Propam menggelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel lainnya.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa penempatan khusus ini adalah bagian dari proses pemeriksaan mendalam terhadap AKBP Basuki.
“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Saiful Anwar, dikutip Kamis (20/11/2025).
Saiful menegaskan, langkah ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng untuk menjaga muruah institusi dan memastikan proses hukum internal berjalan tanpa intervensi. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara objektif.
“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: 7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
Lebih lanjut, ia mengirimkan sinyal keras bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, terlepas dari pangkat atau jabatan yang disandangnya.
Kasus yang menjerat AKBP Basuki ini menjadi cerminan sikap tegas Polda Jateng dalam menegakkan disiplin internal.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?