Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik motor ataupun mobil.
Bukan hanya sedekar bukti legalitas kendaraan, di dalam STNK juga memuat detail penting kendaraan mengenai nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, sampai masa berlaku pajak kendaraan.
Suara.com - Mengingat perannya yang vital, kehilangan STNK tentu bisa menjadi hal yang sangat merepotkan. Tak hanya berisiko kena tilang ketika ada razia, namun STNK yang hilang tentu akan menyulitkan proses administrasi lain, seperti perpanjangan pajak tahunan, balik nama hingga penjualan kendaraan.
Oleh karena itu, STNK yang hilang harus segera diurus secepatnya. Kabar baiknya, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia sudah menyediakan prosedur resmi terkait kehilangan STNK ini.
Meski demikian, prosenya memang memerlukan waktu, dokumen, hingga biaya. Namun, tetap bisa dilakukan dengan mudah jika pemilik kendaraan sudah memahami langkah-langkah yang tepat. Jangan sampai raib, begini ribetnya mengurus STNK hilang!
Syaratan Mengurus STNK Hilang
Saat hendak mengurus STNK yang telah hilang, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat itu meliputi beberapa dokumen penting seperti di bawah ini:
1. Formulir Permohonan (bisa didapat di Samsat)
2. Surat keterangan kehilangan STNK (dari Polsek atau Polres terdekat)
3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)
4. e-KTP asli pemilik kendaraan baru dan Fotokopiannya
5. BPKB Asli dan Fotokopiannya
Kika seluruh dokumen di atas sudah disiapkan, selanjutnya Anda dspat mengikuti prosedur cara mengurus STNK yang hilang di bawah ini.
Baca Juga: 6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline (Langsung)
Berikut ini adalah tata cara atau prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang secara offline:
1. Lakukan permohanan duplikat STNK yang dimulai dari cek fisik di layanan cek fisik BPKB di kantor Samsat. Proses cek fisik inj tidak dipungut biaya alias gartis.
2. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, maka pemohon dikihta menuju ke loket Cek Fisik dan Formulir STNK di Basement Samsat untuk melakukan pengesahan hasil cek fisik serta mengambil formulir permohonan STNK Duplikat.
3. Langkah berikutnya, menuju ke Counter A untuk mendaftarkan permohonan duplikat STNK. Caranya, dari Counter A wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran duplikat STNK. Kemudian, Anda akan diminta kembali hadir ke Samsat berdasarkan tanggal pengambilan STNK yang tertera di lembar tanda terima, kurang lebih 14 hari dari tanggal pendaftaran.
Sebagai catatan, tanda terima atau resi pendaftaran harus disimpan baik-baik jangan sampai hilang lantaran berguna untuk pengambilan STNK yang baru. Saat sudah waktunya, silakan datang lagi ke Samsat dan langsung menuju Counter B untuk menyerahkan tanda terima pendaftaran.
Berita Terkait
-
6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
-
5 Perbandingan Avanza vs Veloz: Cek Bedanya Sebelum Beli, Mana Lebih Irit Biaya Perawatan?
-
7 Mobil SUV 7 Seater Premium Pesaing Mitsubishi Destinator, Suspensi Empuk Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Motor Trail Mini Harga Rp1 Jutaan, Murah Meriah Buat Anak