Suara.com - Pertama-tama, Redaksi Otomotif Suara.com mengucapkan selamat tahun baru, semoga resolusi dan segala niatan untuk 2023 bisa dilaksanakan dengan baik. Termasuk soal kondisi mobil kesayangan atau kendaraan yang berhasil dipinang. Menjaga mobil lewat tindakan proteksi asuransi adalah cara untuk memberikan peace of mind bagi pemilik, sekaligus perlindungan bagi si kendaraan.
Dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, meski kendaraan atau mobil sudah diasuransikan, tindakan untuk menjaga juga pantang dilewatkan.
Antara lain saat musim penghujan. Awal tahun ini ditandai dengan kondisi curah hujan deras, yang berpotensi mendatangkan genangan atau banjir. Demikian pula bila posisi rumah serta garasi berada di area rawan genangan. Bisa saja mobil mengalami kejadian terendam air.
Atau tengah mengadakan perjalanan balik usai tahun baru. Bisa saja mobil melewati kawasan genangan atau bahkan mengalami macet akibat ruas terendam banjir.
Asuransi Astra menyarankan agar pemilik tidak panik, namun fokus meminimalkan risiko kerusakan atas mobil. Sehingga tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan.
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.
"Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami. Sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa," tandasnya.
Ia menggarisbawahi bahwa pemilik kendaraan sebaiknya pemilik mobil tidak melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi.
Pasalnya, keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
Baca Juga: Asuransi Astra Menutup Program Estafet Peduli Bumi 2022, Sukses Terwujud di Tujuh Kota
4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Adapun tindakan yang bisa dilakukan terhadap mobil terendam banjir agar tidak gagal melakukan klaim asuransi mobil adalah:
- Selalu pastikan posisi mobil aman. Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir.
- Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, tutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.
- Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik. Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki atau baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya.
- Lakukan pencabutan kabel negatif sebelum mobil terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki atau baterai ditandai simbol – (minus/kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki atau baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.
- Cek kondisi oli. Harus dilakukan karena ada kemungkinan pelumas sudah tercampur dengan air banjir. Bila sudah tercampur harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu.
- Jangan menyalakan kendaraan bila posisi sudah terendam. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki atau baterai. Selain itu, air yang masuk ke dalam mesin bisa merusak komponen yang ada di dalamnya.
- Hubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan anda yang terendam banjir.
- Pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis. Langsung Garda Akses di 1 500 112 selama 24 jam guna mengecek kerusakan mobil atau Garda Mobile Otocare.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Hoki, Begini Cara Kita Ciptakan Keberuntungan Setiap Hari
-
Garda Oto Edukasi Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi di GIIAS 2025
-
4 Tinted Sunscreen Proteksi Kulit dan Bantu Pudarkan Noda, Cuma Rp40 Ribuan
-
Asuransi Kesehatan Keluarga Muda 2025: Jangan Cuma Lihat Premi Murah, Ini Cara Membedahnya!
-
7 Potret Rumah Mewah Tamara Geraldine Dilanda Banjir, Air Sampai Setinggi Pinggang Orang Dewasa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit
-
Toyota Indonesia Membentuk Generasi Muda Melalui Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal