Suara.com - Para pengguna jalan pasti pernah mengalami melintas di ruas jalan tol yang kondisinyagelap gulita atau tanpa penerangan. Bahkan penerangan jalan hanya berasal dari lampu mobil yang melintas.
Ternyata, hal tersebut bukan karena jalan tol tidak urus. Melainkan hal ini memang sudah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Minggu 12 November 2023, lampu penerangan jalan umum (PJU) memang sudah disesuaikan dengan Standard International Road Design.
Di mana, hanya berguna sebagai lampu penerangan pada beberapa area Jalan Tol. Berdasarkan Standard International Road Design, pemasangan lampu penerangan tersebut dipasang hanya pada lokasi tertentu seperti di daerah rawan kecelakaan.
Atau biasa disebut dengan black spot, mendekati area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), dan di Tol Dalam Kota. Untuk menyalakan lampu penerangan jalan tol ini dilakukan dengan dua cara yakni manual dan otomatis.
Bila dinyalakan dengan cara manual, maka masih menggunakan saklar. Sementara lampu penerangan jalan tol yang dinyalakan otomatis sudah menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor atau dengan timer.
Lampu penerangan jalan ini tidak dinyalakan setiap waktu. Periode waktu penyalaan dimulai pada pukul 18.00-06.00 dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.
Pemasangannya pun tidak sembarangan, untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter.
Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan jalan ini, juga wajib dipatuhi karena mempengaruhi kualitas penerangan.
Sedangkan untuk jenis lampu yang digunakan ada tiga yaitu Light Emitting Diode (LED), lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp, dan lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low pressure discharge lamp.
Berita Terkait
-
Muncul Gagasan Bangun Jalan Tol Khusus Sepeda Motor di Jagorawi
-
Bisnis Jalan Tol, Grup Astra Catat Peningkatan Pendapatan Harian 6 Persen Sampai Kuartal Ketiga 2023
-
Ini Tiga Efek Buruk Jika Terlalu Sering Menggunakan Semir Ban
-
Tol Indralaya Prabumulih Ditutup Sementara, Ini Jalan Alternatif Pengendara
-
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Dinilai Rugikan Warga Sekitar, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Dikira Motor Mahal, Padahal Lebih Murah dari Honda BeAT! Ini 5 Pilihan Sport Bekas Terbaik 2025
-
5 Mobil Bekas Lebih Murah dari Honda BeAT: Enak Dipandang, Sparepart Melimpah, Cocok Buat Pemula
-
7 City Car Bekas Terbaik untuk Mobil Pertama, Irit dan Cocok Bagi Pemula
-
Cek Harga Mobil Bekas Chery J6, Fitur Lengkap Berteknologi Paling Dicari 2025
-
4 Rekomendasi Mobil Matic Irit BBM di Bawah Rp 100 Juta, Cocok untuk Keluarga
-
4 Model City Car Honda yang Cocok untuk Mahasiswa, Irit dan Bandel
-
Fungsi Fitur Wet Mode Mitsubishi Xforce yang Wajib Diketahui
-
Tutup 2025, UD Trucks Tekankan Investasi Pada Kualitas SDM
-
Suzuki Cetak Rekor Penjualan Tertinggi 2025, Fronx Hybrid Jadi Primadona Baru
-
4 Perbedaan Isi Ban Motor Pakai Angin Biasa dan Nitrogen, Lebih Baik Mana?