Suara.com - Para pengguna jalan pasti pernah mengalami melintas di ruas jalan tol yang kondisinyagelap gulita atau tanpa penerangan. Bahkan penerangan jalan hanya berasal dari lampu mobil yang melintas.
Ternyata, hal tersebut bukan karena jalan tol tidak urus. Melainkan hal ini memang sudah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Minggu 12 November 2023, lampu penerangan jalan umum (PJU) memang sudah disesuaikan dengan Standard International Road Design.
Di mana, hanya berguna sebagai lampu penerangan pada beberapa area Jalan Tol. Berdasarkan Standard International Road Design, pemasangan lampu penerangan tersebut dipasang hanya pada lokasi tertentu seperti di daerah rawan kecelakaan.
Atau biasa disebut dengan black spot, mendekati area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), dan di Tol Dalam Kota. Untuk menyalakan lampu penerangan jalan tol ini dilakukan dengan dua cara yakni manual dan otomatis.
Bila dinyalakan dengan cara manual, maka masih menggunakan saklar. Sementara lampu penerangan jalan tol yang dinyalakan otomatis sudah menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor atau dengan timer.
Lampu penerangan jalan ini tidak dinyalakan setiap waktu. Periode waktu penyalaan dimulai pada pukul 18.00-06.00 dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.
Pemasangannya pun tidak sembarangan, untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter.
Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan jalan ini, juga wajib dipatuhi karena mempengaruhi kualitas penerangan.
Sedangkan untuk jenis lampu yang digunakan ada tiga yaitu Light Emitting Diode (LED), lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp, dan lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low pressure discharge lamp.
Berita Terkait
-
Muncul Gagasan Bangun Jalan Tol Khusus Sepeda Motor di Jagorawi
-
Bisnis Jalan Tol, Grup Astra Catat Peningkatan Pendapatan Harian 6 Persen Sampai Kuartal Ketiga 2023
-
Ini Tiga Efek Buruk Jika Terlalu Sering Menggunakan Semir Ban
-
Tol Indralaya Prabumulih Ditutup Sementara, Ini Jalan Alternatif Pengendara
-
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Dinilai Rugikan Warga Sekitar, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Desainer Daihatsu Beri Penjelasan Langsung Filosofi di Balik Pengembangan Rocky Hybrid
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga: Puas Tamasya dengan Sunroof dan Kabin Luas
-
5 Motor Listrik Terlaris Oktober 2025 di Indonesia yang Bisa Kamu Beli
-
5 Mobil Hybrid Terbaik 2025: Solusi Irit untuk 'Road Trip' Keluarga
-
5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor
-
Harga Suzuki S-Presso: Mobil Cocok untuk Gen Z dan Milenial, Pajak Ekonomis
-
4 Rekomendasi Ban Mobil Innova yang Bagus dan Awet, Mulai Rp700 Ribuan
-
Idola Baru Family Man, Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Cek Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Jas Hujan Stylish yang Transparan: Cocok untuk Single dan Boncengan, Tebal nan Awet!
-
Motul Gelar Riding Bersama Mitra Bengkel dan Mekanik Berikan Edukasi Teknis