Suara.com - Para pengguna jalan pasti pernah mengalami melintas di ruas jalan tol yang kondisinyagelap gulita atau tanpa penerangan. Bahkan penerangan jalan hanya berasal dari lampu mobil yang melintas.
Ternyata, hal tersebut bukan karena jalan tol tidak urus. Melainkan hal ini memang sudah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Minggu 12 November 2023, lampu penerangan jalan umum (PJU) memang sudah disesuaikan dengan Standard International Road Design.
Di mana, hanya berguna sebagai lampu penerangan pada beberapa area Jalan Tol. Berdasarkan Standard International Road Design, pemasangan lampu penerangan tersebut dipasang hanya pada lokasi tertentu seperti di daerah rawan kecelakaan.
Atau biasa disebut dengan black spot, mendekati area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), dan di Tol Dalam Kota. Untuk menyalakan lampu penerangan jalan tol ini dilakukan dengan dua cara yakni manual dan otomatis.
Bila dinyalakan dengan cara manual, maka masih menggunakan saklar. Sementara lampu penerangan jalan tol yang dinyalakan otomatis sudah menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor atau dengan timer.
Lampu penerangan jalan ini tidak dinyalakan setiap waktu. Periode waktu penyalaan dimulai pada pukul 18.00-06.00 dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.
Pemasangannya pun tidak sembarangan, untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter.
Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan jalan ini, juga wajib dipatuhi karena mempengaruhi kualitas penerangan.
Sedangkan untuk jenis lampu yang digunakan ada tiga yaitu Light Emitting Diode (LED), lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp, dan lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low pressure discharge lamp.
Berita Terkait
-
Muncul Gagasan Bangun Jalan Tol Khusus Sepeda Motor di Jagorawi
-
Bisnis Jalan Tol, Grup Astra Catat Peningkatan Pendapatan Harian 6 Persen Sampai Kuartal Ketiga 2023
-
Ini Tiga Efek Buruk Jika Terlalu Sering Menggunakan Semir Ban
-
Tol Indralaya Prabumulih Ditutup Sementara, Ini Jalan Alternatif Pengendara
-
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Dinilai Rugikan Warga Sekitar, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
-
Terpopuler: Tips Bikin AC Mobil Tetap Dingin, Kapan Arus Balik 2026 Mulai?
-
5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik
-
Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya
-
Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba
-
Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang