Otomotif / Mobil
Senin, 20 November 2023 | 12:27 WIB
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di kantor bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI). Sedangkan pembayaran PKB 5 tahunan bisa dilakukan di kantor bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).

Load More