Suara.com - Cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK atau nomor induk kependudukan sebenarnya dapat dengan mudah dilakukan. Namun demikian, sepertinya masih banyak yang belum paham bila hal ini sebenarnya dapat dilakukan.
Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan di Jakarta tanpa menggunakan NIK, sehingga Anda dapat memastikan bila informasi kendaraan sebenarnya sudah terdaftar secara legal atau terhindar dari denda.
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan tanpa NIK, Selasa (14/11/2023):
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi
Selain menggunakan website untuk mengecek pajak kendaraan, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Caranya silahkan unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
Kemudian buatlah akun menggunakan akun Google, berikutnya masukkan nomor kendaraan yang ingin Anda ketahui informasinya. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak kendaraan.
Cek Pajak Lewat Website
Langkah pertama yang bisa diterapkan saat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta yaitu dengan melalui layanan website resmi dari Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: Langkah pertama, buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Berikutnya klik opsi proses. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak yang harus dibayar.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via SMS
Langkah berikutnya Anda bisa menggunakan layanan pesan singkat untuk mengecek pajak kendaraan khusus warga DKI Jakarta. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
Langkah awal, buka layanan pesan singkat di ponsel Anda. Kemudian buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan. Setelah itu kirim pesan ke nomor 8893.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via USSD
Selain melalui layanan pesan singkat, ada cara mudah lainnya yang bisa diterapkan yakni dengan melalui layanan kode USSD.
Langkah pertama, buka menu panggilan di ponsel Anda. Kemudian masukkan kode berikut ini *368*1#. Setelah itu pilih opsi 'Polda Metro Jaya'. Kemudian pilih opsi 'Info Ranmor'.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Dilarang Isi BBM di SPBU
-
Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Saat Menerima Mobil Baru Dikirimkan Dealer
-
Cara Cek Surat Kendaraan Asli atau Tidak saat Membeli Mobil Bekas
-
Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan
-
Pemerintah Permudah Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sepi Peminat?
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan
-
Harga Beda Tipis, Mending Outlander Sport atau Raize Bekas?
-
Berapa Harga Toyota Rush Bekas? Simak Rekomendasi Lengkap Biaya Pajaknya
-
Berapa Harga Daihatsu Terios Bekas? Begini Spesifikasi dan Nominal Pajaknya
-
Mobil Honda Termurah Keluaran Tahun 2000 ke Atas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
-
Shell Rilis Pelumas Baru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid