Suara.com - Beli mobil bekas bisa jadi pilihan yang cerdas, khususnya jika pertimbangan soal budget menjadi faktor utama.
Nah jika mobil dalam kondisi layak dan kesepakatan transaksi pun dilakukan, ada beberapa berkas yang menjadi hak pembeli dan wajib diberikan oleh si penjual.
Berkas alias dokumen ini menjadi bukti kesahihan kepemilikan kendaraan, dan juga akan berguna dalam pemeliharaanya nanti, termasuk dari segi perpanjangan pajak dan semacamnya.
Pantang tergesa-gesa, pastikan pembeli wajib mendapat dokumen atau berkas berikut ketika beli mobil bekas. Apa saja?
1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Ini adalah bukti kepemilikan resmi dari mobil. Pastikan nama pemilik di BPKB sesuai dengan penjual, dan tidak ada coretan atau robekan. Jika ada, bisa jadi mobil itu bermasalah atau hasil curian.
2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Ini adalah surat izin mengemudi yang harus selalu dibawa saat berkendara. Pastikan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin di STNK sesuai dengan yang ada di mobil. Juga, pastikan masa berlaku STNK masih lama dan tidak habis dalam waktu dekat.
3. Faktur
Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah
Ini adalah surat pembelian mobil dari dealer atau pabrik. Faktur ini menunjukkan tahun pembuatan, model, warna, dan spesifikasi lainnya dari mobil. Faktur ini berguna untuk mengecek apakah mobil itu pernah mengalami modifikasi atau tidak (khususnya pada cat mobil), dan juga untuk mengurus pajak dan asuransi.
4. Fotokopi KTP pemilik kendaraan sebelumnya
Ini adalah identitas diri dari penjual. Anda perlu meminta fotokopi KTP untuk memastikan bahwa penjual adalah orang yang sama dengan pemilik di BPKB. Jika tidak, Anda harus menanyakan hubungan antara penjual dan pemilik, dan meminta surat kuasa atau surat pernyataan jika perlu.
5. Service Record (kalau ada)
Ini adalah catatan perawatan dan perbaikan yang pernah dilakukan pada mobil. Service record ini bisa membantu Anda menilai kondisi dan kesehatan mesin, serta menghindari mobil yang pernah mengalami kecelakaan parah atau banjir.
6. Buku manual
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif