Suara.com - Beli mobil bekas bisa jadi pilihan yang cerdas, khususnya jika pertimbangan soal budget menjadi faktor utama.
Nah jika mobil dalam kondisi layak dan kesepakatan transaksi pun dilakukan, ada beberapa berkas yang menjadi hak pembeli dan wajib diberikan oleh si penjual.
Berkas alias dokumen ini menjadi bukti kesahihan kepemilikan kendaraan, dan juga akan berguna dalam pemeliharaanya nanti, termasuk dari segi perpanjangan pajak dan semacamnya.
Pantang tergesa-gesa, pastikan pembeli wajib mendapat dokumen atau berkas berikut ketika beli mobil bekas. Apa saja?
1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Ini adalah bukti kepemilikan resmi dari mobil. Pastikan nama pemilik di BPKB sesuai dengan penjual, dan tidak ada coretan atau robekan. Jika ada, bisa jadi mobil itu bermasalah atau hasil curian.
2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Ini adalah surat izin mengemudi yang harus selalu dibawa saat berkendara. Pastikan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin di STNK sesuai dengan yang ada di mobil. Juga, pastikan masa berlaku STNK masih lama dan tidak habis dalam waktu dekat.
3. Faktur
Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah
Ini adalah surat pembelian mobil dari dealer atau pabrik. Faktur ini menunjukkan tahun pembuatan, model, warna, dan spesifikasi lainnya dari mobil. Faktur ini berguna untuk mengecek apakah mobil itu pernah mengalami modifikasi atau tidak (khususnya pada cat mobil), dan juga untuk mengurus pajak dan asuransi.
4. Fotokopi KTP pemilik kendaraan sebelumnya
Ini adalah identitas diri dari penjual. Anda perlu meminta fotokopi KTP untuk memastikan bahwa penjual adalah orang yang sama dengan pemilik di BPKB. Jika tidak, Anda harus menanyakan hubungan antara penjual dan pemilik, dan meminta surat kuasa atau surat pernyataan jika perlu.
5. Service Record (kalau ada)
Ini adalah catatan perawatan dan perbaikan yang pernah dilakukan pada mobil. Service record ini bisa membantu Anda menilai kondisi dan kesehatan mesin, serta menghindari mobil yang pernah mengalami kecelakaan parah atau banjir.
6. Buku manual
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal
-
5 Langkah Jual Mobil Bekas agar Cepat Laku dengan Harga Terbaik, Gak Ribet
-
Di Balik Skandal Asmara, Ini Isi Garasi Krishna Murti yang Bikin Publik Terkejut
-
Dealer Motor Suzuki Kini Punya Wajah Baru, Siap Bersaing di Segmen Kendaraan Roda Dua
-
Diluar Dugaan: Intip Isi Garasi Paket Hemat Bahlil Lahadalia yang Aman dari Reshuffle