Suara.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No 79 tahun 2023 Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan pada 8 Desember kemarin.
Dengan Perpres 79 ini, perusahaan yang mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia akan memperoleh insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM ditanggung pemerintah; dan terakhir pengurangan pajak daerah.
Regulasi yang sama juga memundurkan batas waktu pemenuhan target Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil listrik.
Insentif
Perpres 79 tahun 2023, dalam pasal 18 mengatur bahwa perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang mengimpor mobil listrik dapat diberikan insentif.
Meski demikian di pasal 12 diatur bahwa perusahaan yang dapat diberikan insentif setelah mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai. Dengan kata lain, insentif diberikan kepada perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia.
Pasal 19A merinci soal insentif yang diberikan. Pertama adalah insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Kedua, insentif PPnBM untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Terakhir, pemerintah juga membebaskan atau memangkas pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Pemerintah juga mengancam akan akan menjatuhkan sanksi berupa denda, senilai besaran insentif, jika perusahaan industri KBL berbasis baterai tidak memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di dalam negeri.
Baca Juga: Menko Airlangga Borong 12 Unit Mobil Listrik Chery Omoda E5
TKDN
Beleid yang sama juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik di Indonesia, baik motor maupun mobil.
Perpres 79 ini, tepatnya di pasal 8, memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 dan 80 persen untuk tahun selanjutnya.
Pada aturan sebelumnya, Perpres No 55 tahun 2019, kewajiban TKDN 40 persen pada kendaraan listrik yang dijual di Indonesia harus dicapai pada 2024.
Sementara TKDN 60 persen wajib dicapai pada 2027 dan TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik, Ada Guyuran Insentif
-
Emiten Ini Tangkap Peluang soal Potensi RI yang Bakal jadi Pusat Ekosistem Baterai EV Global
-
Blue Bird Terus Genjot Peremajaan Mobil Listrik Sebagai Armada Taksi
-
Mampukah Mobil Listrik Kurangi Polusi Udara?
-
Sudah Buka Pemesanan, Harga Wuling BinguoEV Dikabarkan Hanya Rp400 Jutaan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Arista Group Penterasi Segmen Kendaraan Niaga di Indonesia
-
Harga Resmi Motor & Mobil Listrik Polytron September 2025: Mulai 11 Jutaan!
-
Ngebet Ingin Punya Fronx? Tengok Daftar Harga Mobil Suzuki September 2025 Terbaru
-
Harga Beda Tipis, Mending Mitsubishi Destinator Baru atau Honda CR-V Turbo Bekas 2020?
-
Naksir Aerox atau X-Ride? Ini Daftar Harga Motor Yamaha September 2025
-
Timpang Jauh! Intip Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Menkop Ferry Joko Yuliantono vs Budi Arie Setiadi
-
Harga Beda Tipis, Mending Avanza Baru atau Luxio? Ini Keunggulan Keduanya
-
Jajaran Motor Honda Dibanderol Harga Khusus Sepanjang September, Simak Daftarnya
-
Naksir Burgman? Intip Dulu Daftar Harga Motor Suzuki September 2025
-
Intip Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa dari Toyota Alphard Sampai Mercedes-Benz