Suara.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No 79 tahun 2023 Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan pada 8 Desember kemarin.
Dengan Perpres 79 ini, perusahaan yang mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia akan memperoleh insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM ditanggung pemerintah; dan terakhir pengurangan pajak daerah.
Regulasi yang sama juga memundurkan batas waktu pemenuhan target Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil listrik.
Insentif
Perpres 79 tahun 2023, dalam pasal 18 mengatur bahwa perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang mengimpor mobil listrik dapat diberikan insentif.
Meski demikian di pasal 12 diatur bahwa perusahaan yang dapat diberikan insentif setelah mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai. Dengan kata lain, insentif diberikan kepada perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia.
Pasal 19A merinci soal insentif yang diberikan. Pertama adalah insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Kedua, insentif PPnBM untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Terakhir, pemerintah juga membebaskan atau memangkas pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Pemerintah juga mengancam akan akan menjatuhkan sanksi berupa denda, senilai besaran insentif, jika perusahaan industri KBL berbasis baterai tidak memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di dalam negeri.
Baca Juga: Menko Airlangga Borong 12 Unit Mobil Listrik Chery Omoda E5
TKDN
Beleid yang sama juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik di Indonesia, baik motor maupun mobil.
Perpres 79 ini, tepatnya di pasal 8, memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 dan 80 persen untuk tahun selanjutnya.
Pada aturan sebelumnya, Perpres No 55 tahun 2019, kewajiban TKDN 40 persen pada kendaraan listrik yang dijual di Indonesia harus dicapai pada 2024.
Sementara TKDN 60 persen wajib dicapai pada 2027 dan TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik, Ada Guyuran Insentif
-
Emiten Ini Tangkap Peluang soal Potensi RI yang Bakal jadi Pusat Ekosistem Baterai EV Global
-
Blue Bird Terus Genjot Peremajaan Mobil Listrik Sebagai Armada Taksi
-
Mampukah Mobil Listrik Kurangi Polusi Udara?
-
Sudah Buka Pemesanan, Harga Wuling BinguoEV Dikabarkan Hanya Rp400 Jutaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
4 Mobil Bekas Seharga All New Honda Vario 125, Kabin Luas Muat untuk Keluarga
-
Innova dan Avanza Keok! Ini Mobil Terlaris di Indonesia Sepanjang November 2025, Jual 8.333 Unit
-
Solusi Berkendara Anti Pegal dengan Aksesoris CICIDO Kini Hadir di Indonesia
-
Daya Beli Rendah, Nasib Mobil Listrik Indonesia Terancam Jika Tanpa Subsidi
-
Motor Bekas Honda Win 100 Harganya Berapa? Si Tua-Tua Kalcer Kini Mahal Lagi
-
Harga Nyaris Sama dengan Beat Seken: Segini Banderol Yamaha NMax Bekas plus Konsumsi BBM
-
Harley-Davidson X440T Terbaru Berapaan? Tengok Harga Moge Murah Rasa Premium Ini
-
Fitur Premium Yamaha NMAX Turbo yang Relevan dengan Generasi Muda
-
Update Harga Mobil Listrik BYD Desember 2025: Atto 3 Superior Tak Lagi Dijual?
-
Harga Honda BeAT Terbaru Akhir Tahun: Mulai Rp 18 Jutaan, Iritnya Bikin Hati Senang