Suara.com - Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan pihaknya menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memberikan insentif untuk impor mobil listrik.
Bob Azam, yang berbicara dalam acara Toyota Media Gathering 2023 di Jakarta awal pekan ini, mengatakan Toyota berharap regulasi baru itu bisa menciptakan pasar mobil listrik di Indonesia.
"Kita berharap regulasi baru ini bisa creating market. Jadi nomor satu memang, how to create demand," kata Bob.
Ia menjelaskan sejarah industri otomotif Indonesia juga bermula dari impor hingga saat ini sudah bisa menjadi salah satu pengekspor mobil di dunia.
"Sejarah kita mulai dari impor dulu. Begitu pasar besar, kita bangun manufaktur. Saat pasar besar lagi, kita bangun rantai pasok komponen. Begitu lebih besar lagi, kita ekspor," terang dia.
Lebih lanjut Bob berharap jika pasar mobil listrik sudah terbentuk, maka investasi kendaraan listrik akan mengalir deras ke Tanah Air.
"Kita berharap adanya aturan baru ini, market bisa terbentuk sehingga tidak tertutup kemungkinan industri manufaktur mempertimbangkan masuk ke industri elektrifikasi," tutup Bob.
Sebelumnya diwartakan Presiden Jokowi pada pekan ini telah meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Peraturan baru tersebut mengatur bahwa perusahaan yang mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia akan diberikan keringanan bea masuk impor; insentif PPnBM dan pajak daerah.
Baca Juga: Toyota Pertahankan Market Share 2023 di Tengah Serbuan Merek Pendatang Baru
Meski demikian perusahaan yang mendapat insentif harus berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Jika komitmen dilanggar, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda.
Selain itu aturan yang sama juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik di Indonesia, baik motor maupun mobil. Regulasi ini memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 dan 80 persen untuk tahun selanjutnya.
Pada aturan sebelumnya, Perpres No 55 tahun 2019, kewajiban TKDN 40 persen pada kendaraan listrik yang dijual di Indonesia harus dicapai pada 2024. Sementara TKDN 60 persen wajib dicapai pada 2027 dan TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Singgung Relaksasi Pajak Pembelian Mobil, Toyota: Pemerintah Jangan Takut!
-
Biaya Pajak Mobil Listrik Neta V Ternyata Tak Sampai Rp500 Ribu, Lebih Murah dari Motor
-
Toyota Hilux Rangga Akan Diimpor dari Thailand
-
Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik
-
Jokowi Teken Perpres No 79: Impor Mobil Listrik Utuh Dapat Insentif Pajak, Target TKDN Molor
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite
-
Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan
-
Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga