Suara.com - Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan pihaknya menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memberikan insentif untuk impor mobil listrik.
Bob Azam, yang berbicara dalam acara Toyota Media Gathering 2023 di Jakarta awal pekan ini, mengatakan Toyota berharap regulasi baru itu bisa menciptakan pasar mobil listrik di Indonesia.
"Kita berharap regulasi baru ini bisa creating market. Jadi nomor satu memang, how to create demand," kata Bob.
Ia menjelaskan sejarah industri otomotif Indonesia juga bermula dari impor hingga saat ini sudah bisa menjadi salah satu pengekspor mobil di dunia.
"Sejarah kita mulai dari impor dulu. Begitu pasar besar, kita bangun manufaktur. Saat pasar besar lagi, kita bangun rantai pasok komponen. Begitu lebih besar lagi, kita ekspor," terang dia.
Lebih lanjut Bob berharap jika pasar mobil listrik sudah terbentuk, maka investasi kendaraan listrik akan mengalir deras ke Tanah Air.
"Kita berharap adanya aturan baru ini, market bisa terbentuk sehingga tidak tertutup kemungkinan industri manufaktur mempertimbangkan masuk ke industri elektrifikasi," tutup Bob.
Sebelumnya diwartakan Presiden Jokowi pada pekan ini telah meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Peraturan baru tersebut mengatur bahwa perusahaan yang mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia akan diberikan keringanan bea masuk impor; insentif PPnBM dan pajak daerah.
Baca Juga: Toyota Pertahankan Market Share 2023 di Tengah Serbuan Merek Pendatang Baru
Meski demikian perusahaan yang mendapat insentif harus berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Jika komitmen dilanggar, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda.
Selain itu aturan yang sama juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik di Indonesia, baik motor maupun mobil. Regulasi ini memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 dan 80 persen untuk tahun selanjutnya.
Pada aturan sebelumnya, Perpres No 55 tahun 2019, kewajiban TKDN 40 persen pada kendaraan listrik yang dijual di Indonesia harus dicapai pada 2024. Sementara TKDN 60 persen wajib dicapai pada 2027 dan TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Singgung Relaksasi Pajak Pembelian Mobil, Toyota: Pemerintah Jangan Takut!
-
Biaya Pajak Mobil Listrik Neta V Ternyata Tak Sampai Rp500 Ribu, Lebih Murah dari Motor
-
Toyota Hilux Rangga Akan Diimpor dari Thailand
-
Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik
-
Jokowi Teken Perpres No 79: Impor Mobil Listrik Utuh Dapat Insentif Pajak, Target TKDN Molor
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Cara Aman Touring Jarak Jauh Saat Libur Lebaran Ala Yamaha Riding Academy
-
Bahaya Abaikan Kondisi Ban Saat Mudik Lebaran Bridgestone Siapkan Layanan Cek Gratis
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda!
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!