Suara.com - Sebentar lagi, masyarakat Tanah Air akan menjalani long weekend berkenaan libur perayaan religi. Yaitu Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu-lintas dan penyeberangan selama long weekend pekan depan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Lewat keterangan tertulis, Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada Kamis (1/2/2024) menyatakan isi SKB.
Disebutkan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Dengan adanya SKB ini, perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," jelas Hendro Sugiatno.
Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan untuk mobil barang berbobot lebih dari 14 ton, mobil barang sumbu tiga atau lebih.
Baca Juga: Pertamina Enduro VR46 Racing Team Berlaga dengan Livery RefrigiWear
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu-lintas. Mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," paparnya.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Akan tetapi seluruhnya harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, seperti diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yakni diberlakukan mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian waktu pengaturan lalu-lintas di jalan non-tol diberlakukan mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.
Berita Terkait
-
Cuti Bersama Imlek 2026 Tanggal Berapa? Cek Peluang Long Weekend di Bulan Februari
-
16 Januari Libur Apa? Siap-Siap Sambut Long Weekend Pertama di Tahun 2026
-
Daftar Tanggal Merah Long Weekend Januari 2026, Sambut Libur 3 Hari di Awal Tahun!
-
Daftar Jadwal Bank Beroperasi saat Tahun Baru 2026
-
24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Berakhirnya Insentif Mobil Listrik Dorong Pabrikan Segera Lakukan Produksi Dalam Negeri
-
Kapan Waktunya Ganti Karet Wiper? Ini Pertanda Waktunya Cari Baru
-
Motor Legendaris Suzuki Ini Kembali Jadi Primadona di Tahun 2025
-
Harga Beda Tipis, Mending BYD Atto 1 Baru atau Hyundai Ioniq 2019 Bekas?
-
5 Pilihan Mobil Sedan Toyota Bekas Rp30 Jutaan Masih Layak Pakai
-
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan, Awal Tahun Siap-Siap Bayar
-
Diam-Diam Harga Chery J6T Sudah Naik Rp 20 Juta Setelah Insentif Mobil Listrik Berakhir
-
Kenapa Oli Mesin Mobil Mendadak Berwarna Seperti Kopi Susu?
-
Sepeda Listrik Perlu Dicas Setiap Hari? Ini 5 Pilihan yang Baterainya Awet
-
Kabin Nyaman 5 Orang, Bensin Super Irit: Pesona Mobil Bekas Honda Seharga Matic Premium