- Pemerintah menerbitkan SKB tujuh menteri sebagai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan formal, non-formal, dan informal.
- SKB mengatur batasan penggunaan teknologi digital dan AI berdasarkan kelompok usia, durasi, dan jenis konten yang dapat diakses pelajar.
- Kebijakan ini bertujuan memitigasi risiko pemanfaatan teknologi sekaligus memastikan kecerdasan buatan dapat memberdayakan proses belajar mengajar.
Suara.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau AI di dunia pendidikan. Aturan ini mencakup jalur pendidikan formal, non-formal, hingga informal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI berjalan secara bijak, terutama bagi anak-anak dan pelajar.
“SKB tujuh menteri ini adalah tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penyusunan kebijakan itu melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan, pengasuhan anak, serta teknologi. Hadir dalam penandatanganan tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Selain itu, turut terlibat Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Pratikno menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital dan AI tidak dapat dihindari, sehingga perlu ada pedoman yang jelas agar pemanfaatannya tetap memberikan manfaat bagi proses belajar.
“Kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujarnya.
Atur Penggunaan AI Berdasarkan Usia
Dalam SKB tersebut, pemerintah mengatur secara rinci batasan penggunaan teknologi digital dan AI berdasarkan kelompok usia serta jenjang pendidikan.
Baca Juga: Prompt AI untuk Menyusun Menu Sahur Sehat Berdasarkan Bahan di Kulkas, Ikuti Tips Berikut
Menurut Pratikno, aturan itu mencakup kapan anak diperbolehkan menggunakan teknologi digital atau AI, jenis teknologi yang boleh digunakan, hingga durasi penggunaannya.
“Ini tentu berbeda antara usia dini sampai pendidikan tinggi,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, maka ruang pemanfaatan teknologi digital akan semakin longgar karena dianggap memiliki kesiapan yang lebih baik.
Sebaliknya, pada jenjang usia dini penggunaan teknologi akan lebih terkontrol, baik dari sisi durasi maupun konten yang diakses.
“Semakin ke atas asumsinya semakin siap, oleh karena itu semakin lebih longgar. Tetapi semakin ke bawah ini semakin lebih terkontrol, bukan hanya dari sisi durasi tapi juga dari sisi konten,” katanya.
Pratikno juga menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan untuk melarang penggunaan teknologi digital atau AI di dunia pendidikan.Sebaliknya, kebijakan itu dirancang untuk memitigasi berbagai risiko sekaligus memastikan teknologi dapat digunakan secara produktif oleh pelajar.
“SKB ini bukan untuk menghalangi, tetapi mengatur agar kita bisa memitigasi risiko. Di sisi lain, teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini diharapkan bisa memberdayakan anak-anak kita,” tutur Pratikno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499
-
Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi
-
Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Bisakah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi Alternatif?
-
Menkes Minta RS dan Klinik Jujur Isi Sensus Ekonomi: Jangan Takut Data Dipakai untuk Pajak
-
Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya
-
Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu
-
Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?