Suara.com - Sebagai langkah mengurangi polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor, Pemerintah telah menetapkan uji emisi. Telah digelar secara rutin, para pengguna sepeda motor serta mobil bisa mendatangi bengkel yang menjadi rujukan. Atau bergabung di lokasi di mana uji emisi tengah berlangsung.
Kekinian, ada lagi uji berkala yang mesti dilakukan para pengguna kendaraan bermotor. Yaitu persyaratan teknis dan kondisi laik jalan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan. Pelayanannya akan dilakukan segera, dan saat ini tengah disosialisasikan. Termasuk bila mesti menggunakan penguji keliling atau mobile.
Dikutip kantor berita Antara dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), telah dilakukan sosialisasi di Solo, Jawa Tengah yang menghadirkan perwakilan Biro Hukum Kemenhub, Perwakilan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Perwakilan Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Bakertrans, dan diikuti 100 orang peserta perwakilan dari Dinas Perhubungan kabupaten/kota.
Ditetapkannya pengujian kelayakan ini berangkat dari kondisi kecelakaan lalu-lintas di Indonesia masih cukup tinggi. Sehingga permasalahan ini menjadi fokus utama Pemerintah sampai kini. Salah satu penyebab laka lantas atau kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling ini guna menekan angka kecelakaan berkendara.
“Uji berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan,” tandas Fatchuri, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI).
Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor keliling yang dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Uji berkala keliling dapat menjadi alternatif untuk unit statis yang terdampak bencana alam atau dalam keadaan darurat, sehingga pelayanan uji berkala menjadi semakin efisien di dalam berbagai macam kondisi,” kata Fatchuri.
Nantinya, uji berkala ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota.
Baca Juga: Awal Ramadan 2024, Asuransi Astra Gelar Estafet Peduli Bumi di Lombok Utara
“Pelaksanaan uji berkala ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan fatalitas di jalan raya, walau pun dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan ini melalui uji berkala kendaraan bermotor keliling,” jelas Amirulloh, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Sosialisasi ini untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi,” lanjutnya.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.
Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu dengan kriteria yang harus dipenuhi, fasilitas uji berkala keliling, penetapan unit pelaksana uji berkala keliling, dan tata cara penyelenggaraan, standar fasilitas, serta spesifikasi teknis peralatan unit pelaksana uji berkala keliling.
Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma menjelaskan bahwa pelaksanaan uji berkala keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu, di antaranya adalah kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tempat uji berkala, jumlah kendaraan wajib uji yang relatif sedikit dibanding luas wilayahnya, dan terkait dengan efisiensi pelayanan uji berkala.
Kriteria yang harus dipenuhi adalah jumlah akreditasi di bawah 50 persen dari keseluruhan kabupaten/kota, terjadi keadaan darurat atau bencana alam, adanya permohonan dari kabupaten/kota sebagai pelaksana uji berkala, dan untuk peningkatan pelayanan uji berkala pada masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan
-
Harga Beda Tipis, Mending Outlander Sport atau Raize Bekas?
-
Berapa Harga Toyota Rush Bekas? Simak Rekomendasi Lengkap Biaya Pajaknya
-
Berapa Harga Daihatsu Terios Bekas? Begini Spesifikasi dan Nominal Pajaknya
-
Mobil Honda Termurah Keluaran Tahun 2000 ke Atas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
-
Shell Rilis Pelumas Baru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid