Suara.com - Kehadiran kendaraan bermotor memang memudahkan mobilitas, tetapi risiko kecelakaan lalu lintas tetap tidak bisa dihindari. Dalam situasi seperti ini, mengetahui hak sebagai korban kecelakaan menjadi hal yang sangat penting.
Banyak orang belum menyadari bahwa korban kecelakaan lalu lintas sebenarnya berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Padahal, dana ini sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun. Sayangnya, karena kurangnya informasi, masih banyak yang belum memahami cara klaim asuransi Jasa Raharja dengan benar.
Akibat kurangnya informasi, tidak sedikit korban atau keluarga korban yang gagal mendapatkan santunan karena terlambat mengajukan klaim atau tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Padahal, proses pengajuan santunan Jasa Raharja relatif mudah jika dilakukan sesuai prosedur. Berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja yang harus dipahami.
Mengenal Asuransi Jasa Raharja
PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang bertugas memberikan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini bukan asuransi komersial, sehingga masyarakat tidak perlu membayar premi bulanan.
Dana santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun, serta iuran penumpang angkutan umum.
Secara umum, Jasa Raharja menjalankan dua program utama, yaitu:
- Asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang
- Asuransi tanggung jawab terhadap pihak ketiga, yaitu korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak kendaraan lain, termasuk pejalan kaki
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Santunan?
Baca Juga: Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
Tidak semua kejadian kecelakaan otomatis dijamin Jasa Raharja. Namun, berikut kategori korban yang umumnya berhak menerima santunan:
- Korban meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara
- Penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama perjalanan
- Penumpang pesawat untuk rute penerbangan dalam negeri, termasuk penumpang haji
- Pejalan kaki atau orang di luar kendaraan yang menjadi korban tabrakan
- Penumpang kendaraan pribadi yang tertabrak kendaraan lain
- Penumpang bus di dalam kapal ferry yang tenggelam (berhak atas santunan ganda)
- Korban yang jasadnya tidak ditemukan, dengan penyelesaian melalui putusan pengadilan
Sementara itu, ada beberapa kondisi yang tidak dijamin, seperti kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, pengemudi yang menjadi penyebab tabrakan, serta korban yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang berfungsi.
Namun, untuk kecelakaan tunggal tertentu yang disebabkan kerusakan infrastruktur jalan, santunan masih dapat dipertimbangkan.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Agar proses klaim berjalan lancar, korban atau ahli waris perlu mengikuti prosedur berikut:
Langkah Pengajuan Klaim
Berita Terkait
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina
-
Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?
-
Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar
-
Punya Belasan Varian Lawan Tiga Pilihan Spesial, Pilih NMAX atau PCX?
-
5 Mobil 40 Jutaan Favorit Ibu Rumah Tangga, Anti Boros Bensin dan Gampang Parkir
-
Kia Siapkan Gebrakan Besar di Indonesia Lewat Produksi Lokal dan Mobil Listrik Baru