Suara.com - Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), pada 2023 tercatat lebih dari 300 ribu perajin knalpot aftermarket berkarya di seluruh Indonesia. Dengan transaksi harian mencapai 7.000 unit.
Dikutip dari kantor berita Antara, meski pun Indonesia belum memproduksi mobil nasional, dengan kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM berupa komponen knalpot diharapkan Indonesia bisa masuk dalam proses industrialisasi sebagaimana yang diamanatkan Presiden Joko Widodo.
"Industri kreatif otomotif knalpot ini cukup besar potensi dan nilainya, karena melibatkan 300 ribu produsen hingga penyerapan tenaga kerja yang besar. Jika kita bisa menyuplai 10 persen saja industri otomotif dunia lewat produk knalpot, pasti akan sangat besar kontribusinya," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Demo Day Knalpot Aftermarket yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Menurut MenkopUKM, Indonesia memiliki masalah lapangan kerja dari sisi industri. Sementara Pemerintah, masih kesulitan menyediakan lapangan kerja yang memadai. Sehingga harus didukung dengan penggunaan produk lokal melalui industri dalam negerinya.
Selaras dengan pertumbuhan industri otomotif pada 2023, industri otomotif tumbuh 7,64 persen lebih tinggi dibandingkan kinerja industri pengolahan nonmigas yang tumbuh sebesar 4,69 persen year on year (yoy).
Selain itu, ekspor kendaraan Completely Built-Up atau CBU meningkat sebesar 25 persen dari tahun ke tahun, sehingga pencapaian pada kuartal pertama 2023 menjadi 3,15 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Untuk itu, KemenkopUKM bersama AKSI dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait menggelar kegiatan Demo Day Knalpot Aftermarket yang bertujuan untuk mempromosikan produk knalpot yang diproduksi UKM, serta upaya pendampingan UKM agar lebih berdaya saing.
MenKopUKM menyebutkan pentingnya Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk knalpot aftermarket yang diproduksi pelaku UMKM.
"Kalau sudah ada SNI maka konsumen tidak lagi takut untuk membeli knalpot aftermarket, karena sudah terstandardisasi sehingga tidak lagi terkena razia. Nanti ada aturan yang sama yang kita pegang yakni SNI," jelas Teten Masduki.
Sejauh ini, produk knalpot aftermarket belum memiliki SNI dan regulasinya sendiri belum ada, karena itu nantinya diupayakan adanya regulasi SNI bagi produksehingga menjadi dasar yang sama bagi semua pihak.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Asap Knalpot Motor Berubah Jadi Warna Putih
Adanya rencana wajib SNI bagi knalpot aftermarket sendiri dilatarbelakangi adanya razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Saya kira setuju harus ditindak, karena kita sudah memiliki aturan bahwa batas emisi dan kebisingan. Namun jangan kemudian ditutup industrinya karena dampaknya sekarang saya sudah mendengar bahwa para produsen knalpot aftermarket mengalami penurunan omzet, padahal produk knalpot ini merupakan produk UMKM dalam negeri, bahkan ada yang sudah masuk ke pasar luar negeri. Artinya secara kualitas dan dari segi harga UMKM knalpot Indonesia bisa kompetitif," tukas MenkopUKM.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, Kemenkop UKM telah berdiskusi dengan AKSI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait rencana penyusunan standardisasi untuk knalpot aftermarket.
Knalpot aftermarket buatan UMKM ini telah memenuhi dan memperhatikan ambang batas yang telah diatur dalam Permen KLHK Nomor 56 Tahun 2019 bahwa batas kebisingan adalah 80 desibel (dB) untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc, dan 83 dB untuk motor di atas 175 cc.
"Industri knalpot aftermarket ini merupakan UMKM yang memiliki potensi sangat baik, sehingga harus didukung melalui regulasi yang sederhana dan efisien. Selanjutnya kami akan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga," jelas Hanung Harimba Rachman.
Potensi ekonomi dari produsen UMKM knalpot aftermarket ini besar, sekitar Rp 60 miliar. Selain itu, potensi ekonomi dari UMKM knalpot aftermarket cukup besar karena melibatkan 300 ribu perajin knalpot.
Berita Terkait
-
Perjalanan Sukses Bandeng Juwana Elrina: Sukses Melegenda Bersama BRI
-
Program Di Mudikin Sprite Antar Ratusan Pemilik Warung Pulang Kampung
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver
-
Panen Cuan di Bulan Suci, UMKM Lokal Catat Kenaikan Penjualan Drastis
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda
-
5 Mobil 1000cc Bertenaga dan Siap Hajar Tanjakan, Harga Mirip Motor Matic
-
Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah
-
5 Mobil 1500cc ke Bawah Paling Irit yang Bisa Dipakai Jangka Panjang Tanpa Risau
-
Boleh Berhenti di Bahu Jalan Tol saat Arus Balik 2026, Tapi Cuma untuk Situasi Berikut
-
Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026
-
5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
-
Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?
-
Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport
-
Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa