- Pemerintah menyusun standar nasional baru pelatihan UMKM, koperasi, dan PMI untuk hasilkan dampak nyata.
- Uji Publik Pedoman Standardisasi digelar di Jakarta pada Kamis (18/12) untuk mengumpulkan masukan kritis.
- Hasil perumusan meliputi Naskah Akademik, Pedoman Standardisasi, draf Keputusan Menteri, dan 13 modul.
Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyiapkan standar nasional baru untuk pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat, khususnya bagi UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, hingga pekerja migran Indonesia (PMI).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program pelatihan tidak lagi bersifat seremonial, melainkan berorientasi pada hasil dan dampak nyata.
Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat yang digelar Kemenko PM bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) di Kampus Cikini, Jakarta, Kamis (18/12).
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan penyusunan standar nasional ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mengatasi fragmentasi program pemberdayaan ekonomi yang selama ini terjadi di pusat maupun daerah.
"Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan Uji Publik guna mendapat masukan yang kritis dan konstruktif terkait standardisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara nasional," ujar Leontinus seperti dikutip, Jumat (19/12/2025).
Dalam proses perumusannya, Kemenko PM menggandeng FIA UI dan menghasilkan empat produk utama, yakni Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, draf Keputusan Menteri, serta 13 modul pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat.
Modul-modul tersebut mencakup Modul Umum, Modul Kewirausahaan Lanjutan, hingga Modul Sektor Prioritas, termasuk pembentukan kelembagaan dan komunitas usaha.
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menegaskan bahwa keempat produk tersebut menjadi fondasi pelaksanaan pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat secara nasional.
Dia menekankan bahwa pedoman dan modul yang disusun bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kerangka kerja untuk menjamin kualitas pelatihan dan pendampingan usaha.
Baca Juga: UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
"Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam Uji Publik hari ini, mulai dari akademisi, asosiasi usaha masyarakat, komunitas, pelatih tersertifikasi, perwakilan industri pelatihan dan pendampingan, perbankan, perwakilan media, pengusaha UMKM, Koperasi, Ekonomi Kreatif, hingga perwakilan masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan kritik," imbuh Trukan.
Ia menambahkan, tujuan utama uji publik ini adalah menyempurnakan pedoman dan modul agar mampu menjadi rambu mutu bersama. Dengan begitu, setiap program pelatihan dan pendampingan, siapa pun penyelenggaranya, dapat menghasilkan pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata bagi pelaku usaha.
Pedoman standardisasi ini juga dirancang agar tetap adaptif dan tidak menyeragamkan seluruh pendekatan pelatihan. Namun, standar dasar yang ditetapkan diharapkan mampu meningkatkan kualitas program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara merata di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026