- Pemerintah menyusun standar nasional baru pelatihan UMKM, koperasi, dan PMI untuk hasilkan dampak nyata.
- Uji Publik Pedoman Standardisasi digelar di Jakarta pada Kamis (18/12) untuk mengumpulkan masukan kritis.
- Hasil perumusan meliputi Naskah Akademik, Pedoman Standardisasi, draf Keputusan Menteri, dan 13 modul.
Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyiapkan standar nasional baru untuk pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat, khususnya bagi UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, hingga pekerja migran Indonesia (PMI).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program pelatihan tidak lagi bersifat seremonial, melainkan berorientasi pada hasil dan dampak nyata.
Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat yang digelar Kemenko PM bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) di Kampus Cikini, Jakarta, Kamis (18/12).
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan penyusunan standar nasional ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mengatasi fragmentasi program pemberdayaan ekonomi yang selama ini terjadi di pusat maupun daerah.
"Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan Uji Publik guna mendapat masukan yang kritis dan konstruktif terkait standardisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara nasional," ujar Leontinus seperti dikutip, Jumat (19/12/2025).
Dalam proses perumusannya, Kemenko PM menggandeng FIA UI dan menghasilkan empat produk utama, yakni Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, draf Keputusan Menteri, serta 13 modul pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat.
Modul-modul tersebut mencakup Modul Umum, Modul Kewirausahaan Lanjutan, hingga Modul Sektor Prioritas, termasuk pembentukan kelembagaan dan komunitas usaha.
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menegaskan bahwa keempat produk tersebut menjadi fondasi pelaksanaan pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat secara nasional.
Dia menekankan bahwa pedoman dan modul yang disusun bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kerangka kerja untuk menjamin kualitas pelatihan dan pendampingan usaha.
Baca Juga: UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
"Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam Uji Publik hari ini, mulai dari akademisi, asosiasi usaha masyarakat, komunitas, pelatih tersertifikasi, perwakilan industri pelatihan dan pendampingan, perbankan, perwakilan media, pengusaha UMKM, Koperasi, Ekonomi Kreatif, hingga perwakilan masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan kritik," imbuh Trukan.
Ia menambahkan, tujuan utama uji publik ini adalah menyempurnakan pedoman dan modul agar mampu menjadi rambu mutu bersama. Dengan begitu, setiap program pelatihan dan pendampingan, siapa pun penyelenggaranya, dapat menghasilkan pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata bagi pelaku usaha.
Pedoman standardisasi ini juga dirancang agar tetap adaptif dan tidak menyeragamkan seluruh pendekatan pelatihan. Namun, standar dasar yang ditetapkan diharapkan mampu meningkatkan kualitas program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara merata di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
-
IHSG dan Rupiah Kompak Loyo Hari Ini
-
Program Belanja 2025 Tembus Transaksi Rp272 Triliun