Suara.com - Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), pada 2023 tercatat lebih dari 300 ribu perajin knalpot aftermarket berkarya di seluruh Indonesia. Dengan transaksi harian mencapai 7.000 unit.
Dikutip dari kantor berita Antara, meski pun Indonesia belum memproduksi mobil nasional, dengan kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM berupa komponen knalpot diharapkan Indonesia bisa masuk dalam proses industrialisasi sebagaimana yang diamanatkan Presiden Joko Widodo.
"Industri kreatif otomotif knalpot ini cukup besar potensi dan nilainya, karena melibatkan 300 ribu produsen hingga penyerapan tenaga kerja yang besar. Jika kita bisa menyuplai 10 persen saja industri otomotif dunia lewat produk knalpot, pasti akan sangat besar kontribusinya," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Demo Day Knalpot Aftermarket yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Menurut MenkopUKM, Indonesia memiliki masalah lapangan kerja dari sisi industri. Sementara Pemerintah, masih kesulitan menyediakan lapangan kerja yang memadai. Sehingga harus didukung dengan penggunaan produk lokal melalui industri dalam negerinya.
Selaras dengan pertumbuhan industri otomotif pada 2023, industri otomotif tumbuh 7,64 persen lebih tinggi dibandingkan kinerja industri pengolahan nonmigas yang tumbuh sebesar 4,69 persen year on year (yoy).
Selain itu, ekspor kendaraan Completely Built-Up atau CBU meningkat sebesar 25 persen dari tahun ke tahun, sehingga pencapaian pada kuartal pertama 2023 menjadi 3,15 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Untuk itu, KemenkopUKM bersama AKSI dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait menggelar kegiatan Demo Day Knalpot Aftermarket yang bertujuan untuk mempromosikan produk knalpot yang diproduksi UKM, serta upaya pendampingan UKM agar lebih berdaya saing.
MenKopUKM menyebutkan pentingnya Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk knalpot aftermarket yang diproduksi pelaku UMKM.
"Kalau sudah ada SNI maka konsumen tidak lagi takut untuk membeli knalpot aftermarket, karena sudah terstandardisasi sehingga tidak lagi terkena razia. Nanti ada aturan yang sama yang kita pegang yakni SNI," jelas Teten Masduki.
Sejauh ini, produk knalpot aftermarket belum memiliki SNI dan regulasinya sendiri belum ada, karena itu nantinya diupayakan adanya regulasi SNI bagi produksehingga menjadi dasar yang sama bagi semua pihak.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Asap Knalpot Motor Berubah Jadi Warna Putih
Adanya rencana wajib SNI bagi knalpot aftermarket sendiri dilatarbelakangi adanya razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Saya kira setuju harus ditindak, karena kita sudah memiliki aturan bahwa batas emisi dan kebisingan. Namun jangan kemudian ditutup industrinya karena dampaknya sekarang saya sudah mendengar bahwa para produsen knalpot aftermarket mengalami penurunan omzet, padahal produk knalpot ini merupakan produk UMKM dalam negeri, bahkan ada yang sudah masuk ke pasar luar negeri. Artinya secara kualitas dan dari segi harga UMKM knalpot Indonesia bisa kompetitif," tukas MenkopUKM.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, Kemenkop UKM telah berdiskusi dengan AKSI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait rencana penyusunan standardisasi untuk knalpot aftermarket.
Knalpot aftermarket buatan UMKM ini telah memenuhi dan memperhatikan ambang batas yang telah diatur dalam Permen KLHK Nomor 56 Tahun 2019 bahwa batas kebisingan adalah 80 desibel (dB) untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc, dan 83 dB untuk motor di atas 175 cc.
"Industri knalpot aftermarket ini merupakan UMKM yang memiliki potensi sangat baik, sehingga harus didukung melalui regulasi yang sederhana dan efisien. Selanjutnya kami akan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga," jelas Hanung Harimba Rachman.
Potensi ekonomi dari produsen UMKM knalpot aftermarket ini besar, sekitar Rp 60 miliar. Selain itu, potensi ekonomi dari UMKM knalpot aftermarket cukup besar karena melibatkan 300 ribu perajin knalpot.
Berita Terkait
-
Dilarang Purbaya, Shopee Blokir Ratusan Ribu Produk Thrifting
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Melalui Trade Expo Indonesia 2025, Telkom Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan
-
Harga Beda Tipis, Mending Outlander Sport atau Raize Bekas?
-
Berapa Harga Toyota Rush Bekas? Simak Rekomendasi Lengkap Biaya Pajaknya
-
Berapa Harga Daihatsu Terios Bekas? Begini Spesifikasi dan Nominal Pajaknya
-
Mobil Honda Termurah Keluaran Tahun 2000 ke Atas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
-
Shell Rilis Pelumas Baru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid