Tekno / Internet
Jum'at, 07 November 2025 | 20:56 WIB
Ilustrasi thrifting alias belanja baju bekas di Pasar Senen. (Fajar/Suara.com)
Baca 10 detik
  • Shopee memblokir lebih dari 1 juta keyword dan menurunkan ratusan ribu produk thrifting impor sesuai Permendag 31/2023.
  • Shopee menerapkan pengecekan manual dan edukasi penjual untuk menjaga akurasi dan melindungi UMKM.
  • Tantangan utama adalah penjual yang mengakali sistem dengan mengganti kata kunci agar lolos deteksi.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah gencar memburu barang-barang thrifting alias produk baju bekas hasil impor. Kebijakan ini pun juga digalakkan oleh e-commerce, salah satunya Shopee.

Penjualan baju impor ilegal sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira mengatakan kalau pihaknya telah mengikuti kebijakan tersebut untuk mengatasi peredaran produk thrifting secara online.

Hingga saat ini Shopee telah memblokir lebih dari 1 juta kata kunci (keyword) dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting.

"Shopee sudah memblokir lebih dari satu juta keyword dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting atau thrifting impor. Puluhan ribu toko juga terdampak karena terdeteksi melanggar peraturan yang berlaku dan produknya telah diturunkan," kata Radynal, dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025).

Radynal mengatakan bahwa Shopee sejak tahun 2023 telah menjalankan ketentuan dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Permendag No. 31 Tahun 2023.

Dia bercerita kalau selama ini Shopee turut aktif memberikan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila produk yang dijual terbukti melanggar ketentuan.

Bahkan e-commerce asal Singapura ini memiliki tim khusus yang secara berkala memeriksa pedagang online yang menjual barang thrifting. Sebab jika diblokir dengan mesin, Shopee khawatir bisa berdampak pada UMKM kecil yang tidak terlibat.

"Proses tersebut terus dijalankan, termasuk melalui proses pengecekan manual karena kami ingin menjaga akurasi. Sebagai platform berbasis User Generated Content (UGC), kami juga menindaklanjuti jika menerima laporan dari pengguna platform dengan pemeriksaan produk," kata Radynal.

Baca Juga: Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!

Radynal turut blak-blakan kalau tantangan utama platform e-commerce dalam mengatasi masalah ini salah satunya menghadapi penjual yang berusaha mengakali sistem deteksi.

Ia mengemukakan, para penjual online itu kerap mengganti kata kunci atau membuat kombinasi kata kunci baru yang sulit terdeteksi oleh sistem.

Sementara itu Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta para pelaku e-commerce untuk memperketat peredaran barang thrifting di platform masing-masing.

"Shopee saya search sudah steril, saya apresiasi usaha teman-teman e-commerce semua," ujar Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana pada Jumat (7/11/2025).

Load More