Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta hingga 15 April 2024 karena hari libur dan cuti bersama Idul Fitri (Lebaran) 1445 Hijriah.
Selain itu, layanan SIM reguler juga diliburkan termasuk yang biasanya tersedia di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM DKI Jakarta di Daan Mogot.
Baca juga: SIM dan STNK Habis Masa Berlaku di Mudik Lebaran, Polisi Beri Keringanan
"Layanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya ditiadakan, dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari 08 sampai dengan 15 April 2024 dan akan kembali buka pada 16 April 2024," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Selasa (9/4/2024).
Pelayanan di Satpas DKI Jakarta akan kembali dibuka pada Selasa, 16 April 2024.
Kemudian, Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 8-15 April, masih bisa perpanjang otomatis pada 16-20 April 2024.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan ganjil genap di Jakarta mulai 6-15 April 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, cuti bersama Idul Fitri 1445 H/ 2024 M ditetapkan mulai 8 sampai 15 April 2024 sesuai ketetapan pemerintah.
Baca Juga: SIM dan STNK Habis Masa Berlaku di Mudik Lebaran, Polisi Beri Keringanan
Baca juga: Sistem Autopilot Hyundai Ikut Ujian SIM, Sanggup Lolos Nggak, ya?
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Syafrin juga menyampaikan, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
7 Tablet RAM 12 GB dengan Slot SIM Card Murah, Harga Mulai Rp900 Ribuan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card untuk Hadiah Natal Anak
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic Bekas Rp10 Jutaan untuk Ngantor: Harga Murah tapi Tetap Gagah
-
Gagal Uji Tabrak, Suzuki Fronx Mendadak Direcall
-
Chery Exeed Siapkan Mobil Listrik Premium Tahun Depan, Jarak Tempuh 1.700 KM
-
5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
-
5 Rekomendasi Mobil Tua Masih Perkasa, Harga Setara Motor Bebek Bekas Mulai Rp5 Jutaan
-
7 Mobil Bekas Murah Gagah Sekelas Toyota Land Cruiser, SUV Jagoan Suspensi Empuk
-
Apakah Mobil Bekas Honda Freed 2015 Boros Bensin dan Pajaknya Mahal? Simak Harga dan Spesifikasinya
-
Naksir Hyundai Creta Bekas? Angkut di 2026, Simak Dulu Pajak dan Harganya
-
Budget Rp100 juta Dapat Innova Model Apa? Ini 5 Rekomendasi untuk Keluarga
-
Cuma Seharga Motor Sport? Ini Mobil MPV Badak Muat 7 Orang, Harga Mulai Rp60 Juta