Suara.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah tanda pengenal yang esensial bagi kendaraan, baik yang masih dalam kondisi aktif maupun yang mungkin mengalami kerusakan.
Menyimpan BPKB menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan, sebab dokumen ini memiliki peran krusial dalam membayar pajak kendaraan secara berkala, entah setiap tahun atau dalam jangka waktu lima tahun.
Hal ini juga sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian.
Maka dari itu, penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap pemilik kendaraan guna menjalankan kewajiban administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun bagaimana jika BPKB hilang. Berikut cara mengurus BPKB yang hilang seperti dikutip dari berbagai sumber Jumat (12/4/2024):
- Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh seseorang yang Anda beri kuasa.
- Surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik kendaraan.
- Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM).
- Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
Baca Juga: Wajib Dibawa saat Berkendara, Apa Sebenarnya Fungsi STNK?
- Membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.
Biaya Pengurusan Kehilangan BPKP
Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.
Berita Terkait
-
Wanita Prancis yang Hilang di Bukit Sipiso-piso Sumut Ditemukan, Begini Kondisinya
-
SIM dan STNK Habis Masa Berlaku di Mudik Lebaran, Polisi Beri Keringanan
-
Bawa Foto SIM dan STNK di HP Bisa Bebas Tilang? Ini Kata Korlantas
-
Pengambilan STNK dan Plat Nomor: Solusi Praktis dengan Surat Kuasa
-
Fakta Tak Terduga Porsche yang Bikin Livina Remuk, Pajak Kendaraan Bukan Main Hingga STNK Sudah Mati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Mobil Rp150 Jutaan Sebagai Mobil Pertama
-
Pesona Motor Listrik ALVA N3: Fast Charging Cuma 30 Menit, Biaya Langganan Baterai Mulai Rp150 Ribu
-
4 Motor Matic Bekas Rp5 Jutaan yang Paling Bandel dan Mudah Perawatan
-
Cuma Pegang Rp3 Juta? Ini 5 Motor Bekas 'Badak' Anti Mogok Buat Cari Cuan, Cocok untuk Ojol
-
Solusi Bapak Pintar: Xpander Bekas 2017, Kabin Senyap Harga Bersahabat
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu