Suara.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah tanda pengenal yang esensial bagi kendaraan, baik yang masih dalam kondisi aktif maupun yang mungkin mengalami kerusakan.
Menyimpan BPKB menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan, sebab dokumen ini memiliki peran krusial dalam membayar pajak kendaraan secara berkala, entah setiap tahun atau dalam jangka waktu lima tahun.
Hal ini juga sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian.
Maka dari itu, penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap pemilik kendaraan guna menjalankan kewajiban administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun bagaimana jika BPKB hilang. Berikut cara mengurus BPKB yang hilang seperti dikutip dari berbagai sumber Jumat (12/4/2024):
- Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh seseorang yang Anda beri kuasa.
- Surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik kendaraan.
- Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM).
- Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
Baca Juga: Wajib Dibawa saat Berkendara, Apa Sebenarnya Fungsi STNK?
- Membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.
Biaya Pengurusan Kehilangan BPKP
Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.
Berita Terkait
-
Wanita Prancis yang Hilang di Bukit Sipiso-piso Sumut Ditemukan, Begini Kondisinya
-
SIM dan STNK Habis Masa Berlaku di Mudik Lebaran, Polisi Beri Keringanan
-
Bawa Foto SIM dan STNK di HP Bisa Bebas Tilang? Ini Kata Korlantas
-
Pengambilan STNK dan Plat Nomor: Solusi Praktis dengan Surat Kuasa
-
Fakta Tak Terduga Porsche yang Bikin Livina Remuk, Pajak Kendaraan Bukan Main Hingga STNK Sudah Mati
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia