Suara.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah tanda pengenal yang esensial bagi kendaraan, baik yang masih dalam kondisi aktif maupun yang mungkin mengalami kerusakan.
Menyimpan BPKB menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan, sebab dokumen ini memiliki peran krusial dalam membayar pajak kendaraan secara berkala, entah setiap tahun atau dalam jangka waktu lima tahun.
Hal ini juga sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian.
Maka dari itu, penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap pemilik kendaraan guna menjalankan kewajiban administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun bagaimana jika BPKB hilang. Berikut cara mengurus BPKB yang hilang seperti dikutip dari berbagai sumber Jumat (12/4/2024):
- Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh seseorang yang Anda beri kuasa.
- Surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik kendaraan.
- Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM).
- Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
Baca Juga: Wajib Dibawa saat Berkendara, Apa Sebenarnya Fungsi STNK?
- Membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.
Biaya Pengurusan Kehilangan BPKP
Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.
Berita Terkait
-
Wanita Prancis yang Hilang di Bukit Sipiso-piso Sumut Ditemukan, Begini Kondisinya
-
SIM dan STNK Habis Masa Berlaku di Mudik Lebaran, Polisi Beri Keringanan
-
Bawa Foto SIM dan STNK di HP Bisa Bebas Tilang? Ini Kata Korlantas
-
Pengambilan STNK dan Plat Nomor: Solusi Praktis dengan Surat Kuasa
-
Fakta Tak Terduga Porsche yang Bikin Livina Remuk, Pajak Kendaraan Bukan Main Hingga STNK Sudah Mati
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol
-
Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga
-
Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM
-
Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan
-
Toyota Kucurkan Investasi Fantastis demi Percepat Produksi Mobil Listrik Terbaru
-
Terpopuler: Rekomendasi Mobil 7 Seater Jarang Rewel hingga yang Pajaknya Paling Irit
-
Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?