Suara.com - Belakangan telah viral sebuah video di TikTok yang mengatakan bahwa foto SIM dan STNK sudah bisa digunakan alat bukti sah saat kena tilang. Alasannya karena foto tersebut termasuk dalam dokumen elektronik berdasarkan UU ITE.
Tetapi klaim ini dibantah oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan pengendara yang tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendara akan tetap kena tilang.
"Tilang kan bukti pelanggaran pada saat dia berada di situ. Dia tidak bisa menunjukkan lewat telepon," kata Slamet di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Slamet menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, foto SIM dan STNK adalah informasi elektronik dan bukan dokumen elektronik.
Dalam undang-undang tersebut, informasi elektronik didefenisikan sebagai sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
"Maka dari itu, foto atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tuturnya dilansir dari Antara.
Slamet meneruskan Polri tetap berpegang pada aturan jika pengendara tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK bisa dikenakan tilang.
Menurut Slamet tidak semudah itu foto STNK atau SIM dijadikan alat bukti yang sah. Dicontohkan, saat tilang elektronik atau ETLE dijadikan alat bukti di persidangan, Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Akan Tindak Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Diperlakukan Setara Knalpot Brong
Untuk itu, Slamet mengimbau masyarakat tidak gampang menerima informasi di media sosial tanpa ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya. Tetap membawa STNK dan SIM saat berkendaraan jika tidak ditilang karena melanggar aturan.
"Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media sosial," tegas Slamet.
Berita Terkait
-
Dishub DKI Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Lawan Arah: Tilang Rutin Tiap Pagi dan Sore!
-
Pahami Cara Cek Tilang Elektronik, Cukup Simpel
-
Tilang Manual Ditiadakan Selama Libur Nataru, Polisi Diminta Tetap Tegas
-
Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya
-
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbarunya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Mobil Listrik Murah Meriah yang Bebas Pajak dan Anti Ganjil Genap, Cocok Buat Kado Natal
-
5 Cara Cek Mobil Bekas Secara Otodidak agar Tidak Tertipu Kondisi Mesin dan Bodi
-
Motor Bisa Meledak Tiba-Tiba? Jangan Pernah Simpan 7 Benda Ini di Bagasi, Nyawa Taruhannya
-
7 Mobil Bekas Kecil Kuat di Tanjakan Pegunungan, Mesin Badak Harga di Bawah Rp80 juta
-
Pilihan Motor Bekas di Bawah Rp 5 Juta yang Masih Bisa Diandalkan
-
Rekomendasi Motor Matik Bekas Tahun Muda yang Tetap Bisa Dipakai Gaya
-
5 Cara Oper Kredit Mobil Resmi yang Aman untuk Atasi Cicilan yang Berat
-
5 Daftar Harga Motor Listrik Honda Terbaru Desember 2025, Bebas Pajak Tahunan!
-
Ratusan Bikers Jabodetabek Padati Penutupan Feders Gathering 2025 di Jakarta
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua