Suara.com - Pernahkah Anda mengalami kendala saat ingin mengambil STNK dan plat nomor kendaraan baru karena kesibukan atau lokasi yang jauh dari kantor Samsat? Jika ya, Anda tidak perlu khawatir!
Artikel ini akan membahas solusi praktis untuk situasi tersebut, yaitu dengan menggunakan surat kuasa.
Di sini, Anda akan menemukan contoh surat kuasa yang lengkap dan mudah dipahami untuk pengambilan STNK dan plat nomor.
Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat dan menggunakan surat kuasa.
Dengan mengikuti panduan dalam artikel ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pengambilan STNK dan plat nomor kendaraan Anda.
Mari simak selengkapnya!
Surat Kuasa Pengambilan STNK dan Plat Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Lengkap: [Nama Pemberi Kuasa]
- NIK: [Nomor KTP]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Pemberi Kuasa]
- Alamat: [Alamat Lengkap Pemberi Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Baca Juga: Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri
Memberikan kuasa kepada:
- Nama Lengkap: [Nama Penerima Kuasa]
- NIK: [Nomor KTP]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Penerima Kuasa]
- Alamat: [Alamat Lengkap Penerima Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk:
Mengambil STNK kendaraan bermotor atas nama [Nama Pemilik Kendaraan] dengan:
- Merk/Tipe: [Merk/Tipe Kendaraan]
- Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan]
- Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]
- Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
- Menandatangani dokumen yang diperlukan terkait pengambilan STNK.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Kota], [Tanggal]
Berita Terkait
-
Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri
-
Toyota Akui Produk Hybrid Belum Mampu Menggaet Pembeli Mobil Pertama
-
Toyota Siapkan Model Baru Lengkapi Segmen Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Tiga Perusahaan Mitsubishi Kolaborasi Kembangkan Platform Kendaraan Listrik
-
Polisi Tilang Sebanyak 22.281 Pelanggar Kendaraan Roda Dua Karena Tak Gunakan Helm Standar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026
-
Wuling Eksion Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Bisa Tembus Jarak 1000 Kilometer
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Diesel Paling Irit untuk Mudik Lintas Provinsi
-
Resmi Mengaspal Suzuki e-Vitara Jadi Mobil Listrik Pertama Suzuki di Indonesia
-
Belajar dari Kasus Rombongan Pengantin Salah Jalur, Mengapa Mobil MPV 'Haram' Masuk Jalan Offroad?
-
Berapa Biaya Servis Kaki Avanza? Cek Estimasinya Biar Nggak Kaget di Bengkel
-
Pemerintah Harapkan IIMS 2026 Jadi Katalis Pemulihan Industri Otomotif