Suara.com - Pernahkah Anda mengalami kendala saat ingin mengambil STNK dan plat nomor kendaraan baru karena kesibukan atau lokasi yang jauh dari kantor Samsat? Jika ya, Anda tidak perlu khawatir!
Artikel ini akan membahas solusi praktis untuk situasi tersebut, yaitu dengan menggunakan surat kuasa.
Di sini, Anda akan menemukan contoh surat kuasa yang lengkap dan mudah dipahami untuk pengambilan STNK dan plat nomor.
Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat dan menggunakan surat kuasa.
Dengan mengikuti panduan dalam artikel ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pengambilan STNK dan plat nomor kendaraan Anda.
Mari simak selengkapnya!
Surat Kuasa Pengambilan STNK dan Plat Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Lengkap: [Nama Pemberi Kuasa]
- NIK: [Nomor KTP]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Pemberi Kuasa]
- Alamat: [Alamat Lengkap Pemberi Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Baca Juga: Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri
Memberikan kuasa kepada:
- Nama Lengkap: [Nama Penerima Kuasa]
- NIK: [Nomor KTP]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Penerima Kuasa]
- Alamat: [Alamat Lengkap Penerima Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk:
Mengambil STNK kendaraan bermotor atas nama [Nama Pemilik Kendaraan] dengan:
- Merk/Tipe: [Merk/Tipe Kendaraan]
- Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan]
- Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]
- Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
- Menandatangani dokumen yang diperlukan terkait pengambilan STNK.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Kota], [Tanggal]
Berita Terkait
-
Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri
-
Toyota Akui Produk Hybrid Belum Mampu Menggaet Pembeli Mobil Pertama
-
Toyota Siapkan Model Baru Lengkapi Segmen Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Tiga Perusahaan Mitsubishi Kolaborasi Kembangkan Platform Kendaraan Listrik
-
Polisi Tilang Sebanyak 22.281 Pelanggar Kendaraan Roda Dua Karena Tak Gunakan Helm Standar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Mitsubishi Fuso Luncurkan Fighter X Tractor Head 4x2 Pertamanya di Indonesia
-
Rocky Hybrid Pecahkan Rekor Efisiensi BBM 47 km/L, Terbukti Super Efisien
-
Federal Oil Edukasi Konsumen Agar Terhindar dari Peredaran Oli Palsu
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit
-
Toyota Indonesia Membentuk Generasi Muda Melalui Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya