Suara.com - Pernahkah Anda mengalami kendala saat ingin mengambil STNK dan plat nomor kendaraan baru karena kesibukan atau lokasi yang jauh dari kantor Samsat? Jika ya, Anda tidak perlu khawatir!
Artikel ini akan membahas solusi praktis untuk situasi tersebut, yaitu dengan menggunakan surat kuasa.
Di sini, Anda akan menemukan contoh surat kuasa yang lengkap dan mudah dipahami untuk pengambilan STNK dan plat nomor.
Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat dan menggunakan surat kuasa.
Dengan mengikuti panduan dalam artikel ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pengambilan STNK dan plat nomor kendaraan Anda.
Mari simak selengkapnya!
Surat Kuasa Pengambilan STNK dan Plat Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Lengkap: [Nama Pemberi Kuasa]
- NIK: [Nomor KTP]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Pemberi Kuasa]
- Alamat: [Alamat Lengkap Pemberi Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Baca Juga: Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri
Memberikan kuasa kepada:
- Nama Lengkap: [Nama Penerima Kuasa]
- NIK: [Nomor KTP]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Penerima Kuasa]
- Alamat: [Alamat Lengkap Penerima Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk:
Mengambil STNK kendaraan bermotor atas nama [Nama Pemilik Kendaraan] dengan:
- Merk/Tipe: [Merk/Tipe Kendaraan]
- Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan]
- Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]
- Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
- Menandatangani dokumen yang diperlukan terkait pengambilan STNK.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Kota], [Tanggal]
Berita Terkait
-
Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri
-
Toyota Akui Produk Hybrid Belum Mampu Menggaet Pembeli Mobil Pertama
-
Toyota Siapkan Model Baru Lengkapi Segmen Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Tiga Perusahaan Mitsubishi Kolaborasi Kembangkan Platform Kendaraan Listrik
-
Polisi Tilang Sebanyak 22.281 Pelanggar Kendaraan Roda Dua Karena Tak Gunakan Helm Standar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM
-
Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan
-
Toyota Kucurkan Investasi Fantastis demi Percepat Produksi Mobil Listrik Terbaru
-
Terpopuler: Rekomendasi Mobil 7 Seater Jarang Rewel hingga yang Pajaknya Paling Irit
-
Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban