Suara.com - Saat musim hujan pengendara akan dihadapi masalah genangan air. Karena itu pengendara harus lebih waspada.
Ketika melewati genangan air, ternyata pengendara harus meningkatkan etika berkendara dengan memperlambat laju kendaraan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaikindo Bongkar Alasan Industri Otomotif Tanah Air Banyak Diserbu Merek China
Ketentuan itu untuk mengatur para penerobos genangan yang membuat jengkel pengendara lainnya.
Dikutip dari @tmcpoldametro, Rabu (8/5/2024) berikut aturan kukum melewati genangan air:
Urusan melewati genangan air terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ).
Industri Mobil China Dalam Situasi Genting: Pantesan Ngebet Ekspor
Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Bagian Mobil yang Harus Diperiksa Selain Ban Saat Musim Hujan
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
Berita Terkait
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Apakah Motor Listrik Aman Melewati Banjir? Cek Faktanya
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Taufik Hidayat Jadi Komisaris BUMN, Bolehkah Wakil Menteri Rangkap Jabatan?
-
Genangan Masih Terjadi di Sejumlah Titik Jakarta Rabu Pagi, BPBD Minta Warga Waspada
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
3 Pilihan Mobil Lawas Bergaya Kalcer yang Cocok untuk Anak Kuliahan
-
Pilihan Motor Sport Bekas untuk Touring Harga Under Rp20 Juta
-
5 Rekomendasi SUV Lawas yang Tangguh: Libas Banjir dan Jalan Berlubang Tanpa Gentar
-
6 Mobil Bekas Paling Irit BBM 20 KM/L dan Pajak Murah Masih Layak Dilirik 2026
-
Cari Mobil Bekas dengan Captain Seat? Ini 5 Pilihannya di Bawah Rp150 Juta
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas Irit dan Bandel, Perawatan Semudah Avanza Sejuta Umat
-
Pameran Otomotif Bantu Dongkrak Penjualan Mobil Baru Sepanjang 2025
-
5 Rekomendasi Motor yang Kuat Bawa Barang Banyak, Cocok Buat Kurir
-
7 Mobil Bekas Matic MPV Harga Rp70 Jutaan, Paling Bandel Minim Perawatan