Suara.com - Para pengendara mobil di bebas hambatan yang tidak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop atau Cantas dan masuk melalui single lane free flow (SLFF), jalur yang sudah menggunakan teknologi tol nirsentuh, bisa dikenai denda hingga 10 kali tarif tol.
Sanksi dan denda tol ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat, demikian dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Makanya, ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," kata Menteri Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
SLFF merupakan sistem tol yang tidak menggunakan lagi kartu sebagai alat pembayaran. PUPR mengatakan SLFF sudah diuji coba di Tol Mandara, Bali sejak Desember 2023 lalu.
Rencananya penerapan SLFF akan dimulai pada Oktober mendatang dan berlangsung hingga 2029 mendatang. Setelah itu, sistem multi lane free flow (MLFF) akan diterapkan.
Berbeda dari SLFF yang hanya menyediakan satu pintu tol untuk transaksi nirsentuh, MLFF akan mewajibkan semua pintu tol untuk menggunakan teknologi berbasis satelit tersebut.
Menurut Basuki, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum dalam proses penerapan SLFF.
Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum mendaftar di Cantas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan pintu tol dengan sistem pembayaran kartu atau tapping.
"Jadi tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.
Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Terpopuler: Harga Mobil Terancam Naik, HR-V Langka Raffi Ahmad Bikin Ngiler
-
Harga Motor Bebek dan Matic Suzuki untuk Varian Terbaru yang Masih Eksis
-
Harga Honda HR-V dari Tahun ke Tahun, Mulai Rp70 Jutaan Mana Varian Paling Worth It?
-
Bukan Sembarang Mobil Tua! Ini Spek Honda HR-V Gen 1 Kado Gading Marten untuk Raffi Ahmad
-
Harga Mobil Bakal Melonjak? Imbas Kebijakan Mendadak Tarif Global 10 Persen dari Presiden Trump
-
Indonesia dan AS Teken Perjanjian Dagang Impor Bioetanol, Peta Jalan Bioetanol Nasional Berubah?
-
Vario vs Stylo Mending Mana? Intip Harga Motor Matic Honda Semua Varian Lengkap dan Spesifikasinya
-
Jangan Asal Berhenti! Ini 3 Rahasia Istirahat Aman di Rest Area Agar Mudik Tetap Selamat
-
Harga Sama di Pasar Mobil Bekas, Pilih Suzuki Ertiga atau Innova Diesel untuk Mudik Lebaran?
-
Mending Revo atau Supra? Simak Harga Motor Bebek Honda Februari 2026