Suara.com - Para pengendara mobil di bebas hambatan yang tidak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop atau Cantas dan masuk melalui single lane free flow (SLFF), jalur yang sudah menggunakan teknologi tol nirsentuh, bisa dikenai denda hingga 10 kali tarif tol.
Sanksi dan denda tol ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat, demikian dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Makanya, ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," kata Menteri Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
SLFF merupakan sistem tol yang tidak menggunakan lagi kartu sebagai alat pembayaran. PUPR mengatakan SLFF sudah diuji coba di Tol Mandara, Bali sejak Desember 2023 lalu.
Rencananya penerapan SLFF akan dimulai pada Oktober mendatang dan berlangsung hingga 2029 mendatang. Setelah itu, sistem multi lane free flow (MLFF) akan diterapkan.
Berbeda dari SLFF yang hanya menyediakan satu pintu tol untuk transaksi nirsentuh, MLFF akan mewajibkan semua pintu tol untuk menggunakan teknologi berbasis satelit tersebut.
Menurut Basuki, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum dalam proses penerapan SLFF.
Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum mendaftar di Cantas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan pintu tol dengan sistem pembayaran kartu atau tapping.
"Jadi tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.
Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
MG Bawa Jajaran Kendaraan Elektrifikasi ke GJAW 2025
-
Lepas L8 Versi Setir Kanan Debut Global di Indonesia, Incar Segmen SUV Premium
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah
-
Tampil di GJAW 2025, Harga Jaecoo J5 EV Masih di bawah Rp 250 Juta
-
7 Pilihan Motor Matic Irit dengan Pajak Murah Sesuai Gaji Guru