Suara.com - Viral video seorang pesepeda terlibat adu jotos dengan ojol di jalur sepeda memicu perbincangan hangat di media sosial. Ojol yang menunggangi Yamaha NMAX tersebut pun sampai membanting sepeda karena saking kesalnya.
Video yang diungggah oleh akun Instagram memomedsos_official. Dalam video tersebut menunjukkan seorang pemotor NMAX berdebat dengan seorang pesepeda di jalur sepeda. Diduga, pemotor tidak terima jalur yang dilaluinya terhalang oleh pesepeda yang sedang membuat video. Emosi memuncak, adu jotos pun tak terhindarkan.
Berawal dari pesepeda tersebut menghantam helm ojol. Kemudian sang ojol membalasnya dengan membanting sepeda. Tak sampai disitu saja, Yamaha NMAX milik ojol ikutan dijatuhkan oleh pesepeda tersebut.
Ojol tersebut bakalan syok jika mengetahui harga dari sepeda yang dibantingnya tersebut. Menurut akun X kemasadri, sepeda yang dibantingnya merupakan Polygon Xquarone Dh9.
Harga sepeda tersebut berkisar di angka Rp 75 jutaan, bisa untuk beli Yamaha NMAX milik ojol sebanyak 2 unit.
Terlepas dari hal tersebut perlu diingat, pesepeda juga memiliki hak yang sama untuk kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 62 ayat 2: Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan tidak bermotor diprioritaskan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau pesepeda.
- Pasal 106 ayat 2: Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
- Pasal 284: Pelanggaran terhadap pasal 106 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda further menjelaskan hak dan kewajiban di jalur sepeda:
- Pasal 2 ayat 1 dan 2: Jalur sepeda diperuntukkan bagi sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
- Pasal 1 ayat 1: Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite
-
Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan
-
Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga