Suara.com - Viral video seorang pesepeda terlibat adu jotos dengan ojol di jalur sepeda memicu perbincangan hangat di media sosial. Ojol yang menunggangi Yamaha NMAX tersebut pun sampai membanting sepeda karena saking kesalnya.
Video yang diungggah oleh akun Instagram memomedsos_official. Dalam video tersebut menunjukkan seorang pemotor NMAX berdebat dengan seorang pesepeda di jalur sepeda. Diduga, pemotor tidak terima jalur yang dilaluinya terhalang oleh pesepeda yang sedang membuat video. Emosi memuncak, adu jotos pun tak terhindarkan.
Berawal dari pesepeda tersebut menghantam helm ojol. Kemudian sang ojol membalasnya dengan membanting sepeda. Tak sampai disitu saja, Yamaha NMAX milik ojol ikutan dijatuhkan oleh pesepeda tersebut.
Ojol tersebut bakalan syok jika mengetahui harga dari sepeda yang dibantingnya tersebut. Menurut akun X kemasadri, sepeda yang dibantingnya merupakan Polygon Xquarone Dh9.
Harga sepeda tersebut berkisar di angka Rp 75 jutaan, bisa untuk beli Yamaha NMAX milik ojol sebanyak 2 unit.
Terlepas dari hal tersebut perlu diingat, pesepeda juga memiliki hak yang sama untuk kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 62 ayat 2: Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan tidak bermotor diprioritaskan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau pesepeda.
- Pasal 106 ayat 2: Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
- Pasal 284: Pelanggaran terhadap pasal 106 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda further menjelaskan hak dan kewajiban di jalur sepeda:
- Pasal 2 ayat 1 dan 2: Jalur sepeda diperuntukkan bagi sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
- Pasal 1 ayat 1: Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
7 Mobil Baru Cicilan 2 Jutaan, Solusi Anti Kehujanan Pas untuk Gaji UMR
-
7 Orang Muat Lega, Kenyamanan Setara Innova: Pesona Mobil Honda Bekas Mulai Rp60 Jutaan
-
5 Mobil Bekas Manual di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Anti Boros!
-
Terpopuler: 5 Mobil Mulai Rp80 Jutaan untuk Wanita, Sepeda Listrik Boleh Dicas Semalaman?
-
MPV Bekas Murah Nyaman dan Berkelas: Mending Mitsubishi Grandis, Honda Odyssey, atau Toyota Previa?
-
Insentif Mobil Listrik Berbasis Bahan Baku Lokal, Toyota: Industri Domestik Siap?
-
5 Motor Matic Kecil untuk Wanita, Cocok buat Belanja hingga Ngampus
-
Dibuka Pekan Depan, IIMS 2026 Dibanjiri Brand Otomotif Asal China
-
Langkah Strategis Mazda Hadirkan Dealer Standar Global di Mataram
-
Terpopuler: Fitur Baru Xpander Makin Stabil di Tikungan, Mobil Gampang Dirawat Jarang ke Bengkel