Suara.com - Viral video seorang pesepeda terlibat adu jotos dengan ojol di jalur sepeda memicu perbincangan hangat di media sosial. Ojol yang menunggangi Yamaha NMAX tersebut pun sampai membanting sepeda karena saking kesalnya.
Video yang diungggah oleh akun Instagram memomedsos_official. Dalam video tersebut menunjukkan seorang pemotor NMAX berdebat dengan seorang pesepeda di jalur sepeda. Diduga, pemotor tidak terima jalur yang dilaluinya terhalang oleh pesepeda yang sedang membuat video. Emosi memuncak, adu jotos pun tak terhindarkan.
Berawal dari pesepeda tersebut menghantam helm ojol. Kemudian sang ojol membalasnya dengan membanting sepeda. Tak sampai disitu saja, Yamaha NMAX milik ojol ikutan dijatuhkan oleh pesepeda tersebut.
Ojol tersebut bakalan syok jika mengetahui harga dari sepeda yang dibantingnya tersebut. Menurut akun X kemasadri, sepeda yang dibantingnya merupakan Polygon Xquarone Dh9.
Harga sepeda tersebut berkisar di angka Rp 75 jutaan, bisa untuk beli Yamaha NMAX milik ojol sebanyak 2 unit.
Terlepas dari hal tersebut perlu diingat, pesepeda juga memiliki hak yang sama untuk kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 62 ayat 2: Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan tidak bermotor diprioritaskan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau pesepeda.
- Pasal 106 ayat 2: Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
- Pasal 284: Pelanggaran terhadap pasal 106 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda further menjelaskan hak dan kewajiban di jalur sepeda:
- Pasal 2 ayat 1 dan 2: Jalur sepeda diperuntukkan bagi sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
- Pasal 1 ayat 1: Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Tanpa Rangka eSAF, Skutik Baru Honda Ini Pakai Dek Rata Rasa PCX Mewah
-
BYD M6 PHEV Tertangkap Kamera di Jakarta Menjadi Sinyal Ancaman Baru Segmen MPV
-
Adu Murah Tarif Taksi Blue Bird vs Green SM, Mana yang Jadi Pemenangnya?
-
Hyundai STARGAZER Tembus Tiga Besar Pasar MPV Keluarga Indonesia
-
Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?
-
Ambisi Chery Contek Formula Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global
-
Tak Hanya Hemat Bensin, Ini 5 Rekomendasi Mobil LCGC yang Kuat Nanjak
-
Taksi Listrik VinFast VF e34 Mogok di Rel Berujung Petaka, Ke Mana Fitur Canggihnya?
-
Cuma Rp50 Jutaan! 5 Mobil Bekas Irit dan Bandel, Pas Buat Keluarga Baru
-
Mazda Rombak Strategi Besar Demi Selamatkan Nasib di Pasar China yang Kian Menantang