Suara.com - Viral video seorang pesepeda terlibat adu jotos dengan ojol di jalur sepeda memicu perbincangan hangat di media sosial. Ojol yang menunggangi Yamaha NMAX tersebut pun sampai membanting sepeda karena saking kesalnya.
Video yang diungggah oleh akun Instagram memomedsos_official. Dalam video tersebut menunjukkan seorang pemotor NMAX berdebat dengan seorang pesepeda di jalur sepeda. Diduga, pemotor tidak terima jalur yang dilaluinya terhalang oleh pesepeda yang sedang membuat video. Emosi memuncak, adu jotos pun tak terhindarkan.
Berawal dari pesepeda tersebut menghantam helm ojol. Kemudian sang ojol membalasnya dengan membanting sepeda. Tak sampai disitu saja, Yamaha NMAX milik ojol ikutan dijatuhkan oleh pesepeda tersebut.
Ojol tersebut bakalan syok jika mengetahui harga dari sepeda yang dibantingnya tersebut. Menurut akun X kemasadri, sepeda yang dibantingnya merupakan Polygon Xquarone Dh9.
Harga sepeda tersebut berkisar di angka Rp 75 jutaan, bisa untuk beli Yamaha NMAX milik ojol sebanyak 2 unit.
Terlepas dari hal tersebut perlu diingat, pesepeda juga memiliki hak yang sama untuk kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 62 ayat 2: Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan tidak bermotor diprioritaskan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau pesepeda.
- Pasal 106 ayat 2: Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
- Pasal 284: Pelanggaran terhadap pasal 106 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda further menjelaskan hak dan kewajiban di jalur sepeda:
- Pasal 2 ayat 1 dan 2: Jalur sepeda diperuntukkan bagi sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
- Pasal 1 ayat 1: Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Ternyaman dengan Kabin Luas, Harga Rp70 Jutaan
-
5 Motor Listrik Beratap Terbaik Anti Hujan: Harga di Bawah Rp50 Juta, Nyaman selama Perjalanan
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha