Suara.com - Viral video seorang pesepeda terlibat adu jotos dengan ojol di jalur sepeda memicu perbincangan hangat di media sosial. Ojol yang menunggangi Yamaha NMAX tersebut pun sampai membanting sepeda karena saking kesalnya.
Video yang diungggah oleh akun Instagram memomedsos_official. Dalam video tersebut menunjukkan seorang pemotor NMAX berdebat dengan seorang pesepeda di jalur sepeda. Diduga, pemotor tidak terima jalur yang dilaluinya terhalang oleh pesepeda yang sedang membuat video. Emosi memuncak, adu jotos pun tak terhindarkan.
Berawal dari pesepeda tersebut menghantam helm ojol. Kemudian sang ojol membalasnya dengan membanting sepeda. Tak sampai disitu saja, Yamaha NMAX milik ojol ikutan dijatuhkan oleh pesepeda tersebut.
Ojol tersebut bakalan syok jika mengetahui harga dari sepeda yang dibantingnya tersebut. Menurut akun X kemasadri, sepeda yang dibantingnya merupakan Polygon Xquarone Dh9.
Harga sepeda tersebut berkisar di angka Rp 75 jutaan, bisa untuk beli Yamaha NMAX milik ojol sebanyak 2 unit.
Terlepas dari hal tersebut perlu diingat, pesepeda juga memiliki hak yang sama untuk kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 62 ayat 2: Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan tidak bermotor diprioritaskan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau pesepeda.
- Pasal 106 ayat 2: Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
- Pasal 284: Pelanggaran terhadap pasal 106 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda further menjelaskan hak dan kewajiban di jalur sepeda:
- Pasal 2 ayat 1 dan 2: Jalur sepeda diperuntukkan bagi sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
- Pasal 1 ayat 1: Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123