Di balik polemik tentang mobil yang tergadaikan ini, kepemilikan atas kendaraan tersebut patut diduga sebagai formalitas, mengingat alasan umur.
Sebab, secara administratif dan aturan, untuk mengendarai mobil saja, si pengemudi harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), di mana usia minimal untuk memiliki dokumen tersebut adalah 17 tahun menurut Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Itu baru urusan mengemudi, belum urusan memiliki kendaraan, di mana menurut Pasal 44 huruf b perkap No. 5 Tahun 2012) salah satu persyaratan pendaftaran kendaraan baru adalah melampirkan tanda bukti identitas, alias KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Nah, lanjut ke urusan KTP, menurut Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Selain itu, pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
Perlu dicatat bahwa E-KTP fisik bakal diberikan ketika orang tersebut telah berusia 17 tahun, sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Berkelas! Inikah Mobil Mercedes-Benz Keisha Alvaro yang Bikin Miro Materazzi Ingin Jadi Anak Pasha Ungu?
-
Lebih Mudah Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratannya
-
Bak Gajah dan Semut, Segini Beda Pendapatan Youtube Denny Caknan dan Gilga Sahid: Sebulan Bisa Beli 2 Alphard
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 15 Juli 2024
-
Biaya Perpanjang SIM A: Ini Persyaratan dan Prosedurnya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis