Suara.com - Mengurus mutasi motor sebenarnya tidak sudah dan tidak mahal jika Anda mengetahui caranya. Simak cara dan biaya mutasi motor terbaru Juli 2024 ini.
Mutasi motor diperlukan jika Anda membeli kendaraan dari luar kota dan akan digunakan untuk berkendara di kota asal.
Dengan melakukan mutasi, maka kendaraan Anda akan dianggap legal untuk digunakan berkendara di jalanan kota lain. Ketika Anda melakukan mutasi kendaraan, maka Anda akan mendapatkan plat baru sesuai dengan wilayah domisili saat ini.
Jika Anda nekat tidak melakukan mutasi kendaraan, maka Anda akan mengalami kesulitan saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Anda,
Sebab, mengurus pajak kendaraan harus dilakukan di kota tempat Anda membeli kendaraan tersebut alias sesuai plat nomornya. Tenang saja, cara mengurus mutasi motor tidaklah sulit.
Simak Cara dan Biaya Mutasi Motor Terbaru Juli 2024
Mutasi motor memerlukan dua aktivitas utama, yakni mutasi keluar dan mutasi masuk. Mutasi keluar digunakan untuk mencabut berkas dari daerah sebelumnya.
Sedangkan mutasi masuk digunakan untuk mendaftarkan kendaraan di daerah atau wilayah yang baru.
Syarat mutasi keluar
Baca Juga: Cara Cabut Berkas Motor Secara Online Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat asal dilegalisir di loket cek fisik layanan BPKB.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- E-KTP pemilik baru sesuai tujuan mutasi.
- Kwitansi jual beli/hibah/risalah lelang/Surat Pelepasan yang dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan).
Syarat Mutasi masuk
- Hasil cek fisik dari Samsat asal kendaraan yang sudah dilegalisir.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- E-KTP sesuai nama dan alamat tujuan mutasi.
- Kwitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan).
- Dokumen pengantar mutasi dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal (bundel dokumen mutasi).
Biaya Mutasi Motor
1. Biaya Mutasi Keluar atau Cabut Berkas
- Biaya mutasi keluar untuk motor: Rp150.000.
- Biaya tunggakan pajak (jika ada): menyesuaikan nilai tunggakan
2. Biaya Mutasi Masuk
Biaya balik nama kendaraan bekas (setiap daerah mungkin beda): 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Biaya ini hanya untuk mutasi dengan perubahan nama pemilik.
3. Biaya lain-lain
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
-
Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu
-
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
-
Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok
-
Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan
-
Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah
-
Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan
-
Jangan Asal Cas! Ketahui 9 Tips Jitu Bikin Baterai Android Awet Seharian
-
John Herdman Terpaksa Coret Marselino Ferdinan Hingga Piala AFF 2026 Selesai
-
Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes