Suara.com - Mengurus mutasi motor sebenarnya tidak sudah dan tidak mahal jika Anda mengetahui caranya. Simak cara dan biaya mutasi motor terbaru Juli 2024 ini.
Mutasi motor diperlukan jika Anda membeli kendaraan dari luar kota dan akan digunakan untuk berkendara di kota asal.
Dengan melakukan mutasi, maka kendaraan Anda akan dianggap legal untuk digunakan berkendara di jalanan kota lain. Ketika Anda melakukan mutasi kendaraan, maka Anda akan mendapatkan plat baru sesuai dengan wilayah domisili saat ini.
Jika Anda nekat tidak melakukan mutasi kendaraan, maka Anda akan mengalami kesulitan saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Anda,
Sebab, mengurus pajak kendaraan harus dilakukan di kota tempat Anda membeli kendaraan tersebut alias sesuai plat nomornya. Tenang saja, cara mengurus mutasi motor tidaklah sulit.
Simak Cara dan Biaya Mutasi Motor Terbaru Juli 2024
Mutasi motor memerlukan dua aktivitas utama, yakni mutasi keluar dan mutasi masuk. Mutasi keluar digunakan untuk mencabut berkas dari daerah sebelumnya.
Sedangkan mutasi masuk digunakan untuk mendaftarkan kendaraan di daerah atau wilayah yang baru.
Syarat mutasi keluar
Baca Juga: Cara Cabut Berkas Motor Secara Online Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat asal dilegalisir di loket cek fisik layanan BPKB.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- E-KTP pemilik baru sesuai tujuan mutasi.
- Kwitansi jual beli/hibah/risalah lelang/Surat Pelepasan yang dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan).
Syarat Mutasi masuk
- Hasil cek fisik dari Samsat asal kendaraan yang sudah dilegalisir.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- E-KTP sesuai nama dan alamat tujuan mutasi.
- Kwitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan).
- Dokumen pengantar mutasi dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal (bundel dokumen mutasi).
Biaya Mutasi Motor
1. Biaya Mutasi Keluar atau Cabut Berkas
- Biaya mutasi keluar untuk motor: Rp150.000.
- Biaya tunggakan pajak (jika ada): menyesuaikan nilai tunggakan
2. Biaya Mutasi Masuk
Biaya balik nama kendaraan bekas (setiap daerah mungkin beda): 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Biaya ini hanya untuk mutasi dengan perubahan nama pemilik.
3. Biaya lain-lain
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara
-
7 Mobil Bekas Rp30 Jutaan buat Harian, Sedan hingga Hatchback Legendaris
-
Bikers Asal Makassar Pilih Naik Yamaha XMAX Tunaikan Ibadah Umrah ke Tanah Suci
-
Pilihan Mobil Rp150 Jutaan Sebagai Mobil Pertama
-
Pesona Motor Listrik ALVA N3: Fast Charging Cuma 30 Menit, Biaya Langganan Baterai Mulai Rp150 Ribu
-
4 Motor Matic Bekas Rp5 Jutaan yang Paling Bandel dan Mudah Perawatan
-
Cuma Pegang Rp3 Juta? Ini 5 Motor Bekas 'Badak' Anti Mogok Buat Cari Cuan, Cocok untuk Ojol
-
Solusi Bapak Pintar: Xpander Bekas 2017, Kabin Senyap Harga Bersahabat
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak