Suara.com - Mengurus mutasi motor sebenarnya tidak sudah dan tidak mahal jika Anda mengetahui caranya. Simak cara dan biaya mutasi motor terbaru Juli 2024 ini.
Mutasi motor diperlukan jika Anda membeli kendaraan dari luar kota dan akan digunakan untuk berkendara di kota asal.
Dengan melakukan mutasi, maka kendaraan Anda akan dianggap legal untuk digunakan berkendara di jalanan kota lain. Ketika Anda melakukan mutasi kendaraan, maka Anda akan mendapatkan plat baru sesuai dengan wilayah domisili saat ini.
Jika Anda nekat tidak melakukan mutasi kendaraan, maka Anda akan mengalami kesulitan saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Anda,
Sebab, mengurus pajak kendaraan harus dilakukan di kota tempat Anda membeli kendaraan tersebut alias sesuai plat nomornya. Tenang saja, cara mengurus mutasi motor tidaklah sulit.
Simak Cara dan Biaya Mutasi Motor Terbaru Juli 2024
Mutasi motor memerlukan dua aktivitas utama, yakni mutasi keluar dan mutasi masuk. Mutasi keluar digunakan untuk mencabut berkas dari daerah sebelumnya.
Sedangkan mutasi masuk digunakan untuk mendaftarkan kendaraan di daerah atau wilayah yang baru.
Syarat mutasi keluar
Baca Juga: Cara Cabut Berkas Motor Secara Online Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat asal dilegalisir di loket cek fisik layanan BPKB.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- E-KTP pemilik baru sesuai tujuan mutasi.
- Kwitansi jual beli/hibah/risalah lelang/Surat Pelepasan yang dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan).
Syarat Mutasi masuk
- Hasil cek fisik dari Samsat asal kendaraan yang sudah dilegalisir.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- E-KTP sesuai nama dan alamat tujuan mutasi.
- Kwitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan).
- Dokumen pengantar mutasi dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal (bundel dokumen mutasi).
Biaya Mutasi Motor
1. Biaya Mutasi Keluar atau Cabut Berkas
- Biaya mutasi keluar untuk motor: Rp150.000.
- Biaya tunggakan pajak (jika ada): menyesuaikan nilai tunggakan
2. Biaya Mutasi Masuk
Biaya balik nama kendaraan bekas (setiap daerah mungkin beda): 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Biaya ini hanya untuk mutasi dengan perubahan nama pemilik.
3. Biaya lain-lain
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
5 Mobil Bekas Legendaris Tangguh Rp 50 Jutaan, Cocok Buat Bepergian Jauh
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Kawasaki Ninja yang Gagah dan Sporty
-
Bebas Risau dari BBM Problematik: Tengok Dulu Harga Motor Polytron November 2025
-
Bebas Risau Kelangkaan BBM SPBU Swasta: Intip Harga Mobil Polytron
-
Mobil Keluarga Idaman? Tengok Harga Toyota Fortuner Bekas untuk Persiapan Libur Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Nmax dengan Jok Besar dan Empuk
-
Wuling Mitra EV Jalani Uji Coba Bersama TransJakarta, Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Sedan Terbaik yang Murah dan Mewah
-
Komunitas Motor Bandung Gelar Riding Unik Bernuansa Horor
-
7 Mobil Bekas Suzuki 50 Jutaan Selain Karimun untuk Keluarga Kecil dan Mahasiswa