Ilustrasi sepeda motor di Tanah Air (Shutterstock).
- Pajak tahunan menurut jenis dan merek kendaraan: menyesuaikan
- Biaya penerbitan/PNBP BPKB motor: Rp225.000
- Biaya penerbitan/PNBP BPKB motor: Rp100.000
- Biaya penerbitan/PNBP TNKB (plat nomor) motor: Rp60.000.
- Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja untuk motor di bawah 250cc: Rp80.000
Cara Mutasi Motor
1. Mutasi Keluar
- Datang ke Samsat wilayah asal untuk cek fisik.
- Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
- Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
- Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
- Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk pendaftaran dan pendataan.
- Menunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas dan Rekomendasi Mutasi dari POLDA setempat (sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
- Kembali ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.
- Melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran apabila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
- Menunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.
- Menuju SAMSAT tujuan untuk selanjutnya melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk.
2. Mutasi Masuk
- Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
- Menuju Loket Mutasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari POLDA setempat dan membayar PNBP (biaya BPKB, STNK & Plat Nomor).
- Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
- Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
- Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaran PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotocopy berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
- Apabila Mutasi Masuk Atas Nama Tetap hanya akan dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB tanpa ada penggantian BPKB baru.
- Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk pendaftaran dan pendataan.
- Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
- Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
- Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.
Itulah cara dan biaya mutasi motor terbaru Juli 2024 yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Gadai BPKB Mobil di SEVA Jadi Alternatif Pembiayaan, Ini Syarat dan Prosesnya
-
5 Mobil Sedan Suzuki Paling Irit BBM dan Nyaman Buat Harian
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Kecil dengan Suspensi Paling Empuk
-
Yamaha Kenalkan Motor Listrik Baru! Harga Mirip Aerox, Sekali Cas Bisa Tempuh Jogja-Semarang
-
GAC Indonesia Siapkan Tiga Mobil Baru Termasuk MPV Hybrid 7 Penumpang di IIMS 2026
-
5 Mobil Listrik dengan Suspensi Paling Empuk, Ada BYD hingga Wuling
-
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Massiv Thunder EV Resmi Meluncur untuk Pengguna BEV Indonesia
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
5 Rekomendasi Mobil Pick Up Bekas untuk Angkut Barang, Kokoh dan Bandel
-
Jetour T2 Bensin atau Listrik? Fakta Spesifikasi di Balik Insiden Terbakar di Tol Jagorawi