Suara.com - Apabila Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak resmi diberlakukan, akan ada pembatasan penggunaan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin.
Hal ini berarti bahwa tidak semua mobil dapat menggunakan bahan bakar jenis ini. Berikut adalah daftar mobil yang tidak boleh dan boleh menggunakan Pertalite.
Mobil-mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite umumnya memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Dalam segmen Low SUV, beberapa model yang tak boleh beli dalam kategori ini adalah Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuki XL7, Honda BR-V, Hyundai Stargazer X, dan Mitsubishi Xpander Cross.
Mobil-mobil ini menggunakan mesin bensin empat silinder yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menggunakan Pertalite.
Di kelas Medium SUV, daftar mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite semakin panjang.
Beberapa di antaranya adalah Toyota Alphard, Nissan Livina, Honda HR-V, Hyundai Creta, Toyota Yaris Cross, Suzuki Grand Vitara, Mitsubishi XForce, Kia Sonet, Chery Omoda 5, Wuling Alvez, dan Wuling Almaz.
Mobil-mobil ini juga menggunakan mesin dengan kapasitas di atas 1.400 cc, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Selain itu, mobil sedan dan hatchback seperti Toyota Vios, Honda City, Toyota Yaris, Mazda 3, Toyota Camry, Mercedes-Benz A 200, dan Honda CR-V versi standar juga tidak boleh menggunakan Pertalite.
Semua mobil ini memiliki mesin bensin empat silinder dengan kapasitas yang lebih besar dari 1.400 cc.
Di sisi lain, ada juga daftar mobil yang diperbolehkan menggunakan Pertalite. Jenis kendaraan bermotor yang diperbolehkan menggunakan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc.
Beberapa model yang termasuk dalam kategori ini adalah Toyota Calya, Agya, Daihatsu Sigra, Ayla, Honda Brio, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Nissan Magnite, dan Volkswagen T-Cross.
Mobil-mobil ini dibekali mesin dengan kapasitas 1.200 cc dan 1.000 cc, sehingga memenuhi syarat untuk menggunakan Pertalite.
Dengan adanya pembatasan ini, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kapasitas mesin mobil mereka agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Penggunaan bahan bakar yang sesuai tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tetapi juga untuk menjaga performa dan efisiensi kendaraan.
Cara Bikin QR Code untuk Beli Pertalite
Untuk membeli Pertalite, pengguna kendaraan harus memiliki kode QR yang dapat diperoleh melalui pendaftaran di laman Subsidi Tepat.
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan beserta nomor polisi, dan foto surat rekomendasi dari dinas terkait (untuk non-kendaraan).
Langkah pertama dalam membuat kode QR Pertamina adalah membuka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/. Setelah itu, pengguna harus mendaftar akun baru dengan mengklik “Daftar Sekarang”.
Selanjutnya, baca dan ceklis syarat serta ketentuan yang berlaku, lalu lanjutkan pendaftaran dengan mengisi formulir yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, dan kata sandi.
Setelah formulir pendaftaran diisi, Subsidi Tepat akan mengirimkan email aktivasi ke alamat email yang telah didaftarkan.
Pengguna harus memeriksa email tersebut dan mengklik “Aktivasi Alamat Email” untuk mengaktifkan akun.
Setelah akun diaktifkan, login ke akun Subsidi Tepat menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Jangan lupa ikuti akun Instagram @suaraoto untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia otomotif!
Berita Terkait
-
Hyundai Tak Ambil Pusing Soal Wacana Insentif Mobil Hybrid, Pilih Ambil Bagian Dengan Produk Hybrid Pertama
-
Mobil Hybrid akan Mendapatkan Insentif dari Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Biar Mobil Putih Tetap Kinclong, Tips Ini Bisa Dicoba
-
Lubang Amblas Tiba-tiba Muncul di Jalan Raya Seoul, Mobil Berpenumpang Lansia Tertelan
-
Senasib dengan Indonesia, Thailand Prihatin dengan Penjualan Mobil Baru
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
3 Model Toyota Rush Bekas Paling Dicari: Harga Murah, Siap Berpetualang!
-
Jangan Sampai Nyesel! 3 Mobil Bekas Terbaik 2025 untuk Pemula