Suara.com - Pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga September 2024 didominasi kendaraan roda dua, demikian diungkapkan Direktur Penegak Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Rabu (9/10/2024).
"Dari data yang ada, paling banyak pelanggaran itu kendaraan roda dua. Dari klasifikasinya, pertama, ada kendaraan roda dua, lalu roda empat, terus ada mobil penumpang, dan mobil barang angkutan,” kata Slamet di Jakarta.
Ia mengatakan pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan roda dua adalah tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kendaraan.
"Paling banyak itu pelanggaran tidak menggunakan helm, hampir 438 ribu pelanggaran di seluruh Indonesia. Kemudian, pelanggaran surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan seperti spion, melanggar marka rambu, serta melawan arus lalu lintas," ujarnya.
Sedangkan pelanggaran pada pengguna kendaraan roda empat adalah sering kali tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Untuk roda empat, rata-rata ada 547.000. Pelanggaran paling banyak, seperti marka rambu, sabuk keselamatan, kelengkapan surat-surat, dan melawan arah," ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Slamet juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Korlantas mencatat hampir 152.000 kejadian kecelakaan di seluruh Indonesia.
"Korban meninggal dunia hampir 18.357 kejadian, kemudian yang luka berat sebanyak 11.689 kejadian dan yang luka ringan sebanyak 134.800 kejadian," tuturnya.
Data tersebut menunjukkan betapa besar dampak dari pelanggaran lalu lintas terhadap keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Info Cara Cek E-Tilang Lengkap, Buka Link Ini!
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran dalam berlalu lintas sehingga Indonesia dapat membuktikan kepada dunia bahwa lalu lintas di negara ini semakin tertib dan aman.
Berita Terkait
-
Bawa Foto SIM dan STNK di HP Bisa Bebas Tilang? Ini Kata Korlantas
-
Polisi Akan Tindak Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Diperlakukan Setara Knalpot Brong
-
Operasi Keselamatan 2024 Dimulai, Pengguna Strobo Liar Siap-Siap Diciduk
-
Sudah Dilarang, Para Pengendara Motor Nekat Melintasi JLNT Casablanca yang Berbahaya
-
Ada 18 Titik Jalan di Jakarta Selatan Kerap Terjadi Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Lakukan Penindakan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Pemilik Motor Diajak Ubah Kebiasaan Ganti Oli Mesin Jadi Solusi Performa untuk Kendaraan
-
5 Bagian Tersembunyi yang Wajib Dicek saat Beli Mobil Bekas Banjir
-
Seganteng Satria, Semurah Honda Beat Bekas: Intip Pesona Suzuki Young Star si Motor Irit
-
Suzuki Fronx Seirit Apa? Segini Taksiran Konsumsi BBM dan Harga Sekennya
-
NMAX dan ADV 160 Mana Teduh? Ini 5 Mobil Bekas Cakep Harga 50 Juta Cocok Jadi Wishlist 2026
-
Lebih Murah dari Versi Bensin: Segini Harga Mobil Bekas Daihatsu Rocky Diesel
-
5 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan yang Kuat di Tanjakan, Ada SUV hingga Sedan
-
Alternatif Ganteng dari Avanza: Intip Harga Mobil Bekas dan Pajak Honda Mobilio 2014-2022
-
5 Motor Bebek Kuat Nanjak untuk Touring Libur Tahun Baru 2026
-
6 Servis yang Wajib Dilakukan Setelah Beli Mobil Bekas Agar Kendaraan Awet dan Nyaman