Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
- STNK dengan identitas baru (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan yang baru yang terdiri dari KTP asli dan juga fotokopi
- BPKB asli (asli dan fotokopi)
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)
Langkah-langkah:
- Anda harus datang ke Ditlantas Polda sesuai STNK yang baru untuk membalik nama BPKB.
- Selanjutnya, Anda perlu menyerahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
- Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
- Jika semuanya sudah lengkap, petugas kemudian akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000. Bayarlah melalui ATM.
- Balik antre di loket balik nama untuk penyerahan berkas dan tanda lunas pembayaran.
- Anda lalu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Kunjungi kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB yang sudah mencantumkan identitas baru.
Dengan mengetahui prosedur ini, kamu bisa dengan mudah memperpanjang masa berlaku STNK tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Jadi, jangan ragu untuk membeli kendaraan bekas dan mengurus perpajakan dengan tenang!
Komentar
Berita Terkait
-
Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
-
Tak Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak Google Pixel yang Dibeli di Luar Negeri
-
Rekening Pengepul Susu Diblokir Karena Tunggak Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Klarifikasi Ini
-
Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI
-
Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Harga Motor Yamaha November 2025: Dari NMAX Turbo hingga Grand Filano
-
Apakah Mitsubishi Destinator Ada yang Manual? Simak Spesifikasi dan Harganya
-
2 Alasan Veda Ega Pratama Jadi Ancaman Serius di Moto3 2026, Mantan Pembalap MotoGP Bilang Begini
-
Liburan Akhir Tahun Mau Wisata Pegunungan? Ini 6 Mobil Manual Irit tapi Perkasa, Harga Mulai 45 Juta
-
Bongkar Harga Motor Matic Honda November 2025: BeAT Tetap Murah, Stylo dan Vario 160 Makin Menggoda
-
Daftar Harga Lengkap Yamaha NMAX per November 2025, Termurah Rp 33 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Roda 3 di Indonesia yang Cocok buat UMKM
-
3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
-
3 Jagoan Alternatif Innova Zenix untuk Keluarga Dana Terbatas, Pasaran Bekasnya Bikin Hati Tenang
-
Dua Putra Bangsa, Satu Asa: Veda Ega Pratama dan Mario Aji Resmi Gaspol di MotoGP 2026