Suara.com - Banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya, bisa! Yuk, simak prosedurnya berikut ini!
Rupa-rupanya pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa membutuhkan KTP kendaraan sebelumnya.
Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini tidak memerlukan identitas pemilik awal kendaraan.
Meski demikian, Anda tetap saja memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian pembelian kendaraan.
Seusai balik nama, Anda bisa membayar pajak STNK secara online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu sendiri.
Cara Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap: balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian balik nama BPKB.
1. Balik Nama STNK Kendaraan
Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, persiapkan syarat-syaratnya dan ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
Syarat Balik Nama STNK:
- STNK asli dan juga fotokopi identitas atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000
Langkah-langkah:
- Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan syarat-syarat di atas.
- Kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan. Petugas kemudian bakal melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Jika sudah, kemudian serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Petugas akan melegalisasi dokumen dan mengembalikannya.
- Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan formulir dan dokumen, lalu tunggu nama kamu dipanggil.
- Jika sudah, Anda tinggal bayar, dan juga melunasi pajak jika ada sebelumnya masih nunggak.
- Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
- Petugas kemudian akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Setelah itu, bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Ambil berkas dalam waktu 5-7 hari (atau sesuai instruksi petugas) setelah pembayaran. Bawa bukti pembayaran saat mengambil berkas.
- Setelah semua berkas kamu dapat, datang lagi ke kantor Samsat tujuan dengan membawa berkas dan hasil cek fisik.
- Selanjutnya, serahkan berkas ke loket berkas mutasi. Ketika dokumen syarat sudah dinyatakan lengkap, BPKB asli dan juga bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Anda kemudian bakal menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
2. Balik Nama BPKB Kendaraan
Jika Anda telah menerima STNK dengan identitas baru, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB:
Berita Terkait
-
Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
-
Tak Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak Google Pixel yang Dibeli di Luar Negeri
-
Rekening Pengepul Susu Diblokir Karena Tunggak Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Klarifikasi Ini
-
Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI
-
Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Pencinta Moge, Intip Koleksi Kendaraan Menko Polkam Baru Djamari Chaniago
-
FIFGROUP Pasang Target Rp6,8 Miliar di IMOS 2025
-
Harga Mobil Wuling Terbaru September 2025: Mulai Rp150 Jutaan, Lengkap Semua Tipe
-
Rack Steer Avanza Bermasalah? Kenali Gejalanya dan Cek Harga Originalnya
-
6 Hal Penting yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Mobil Listrik Bekas
-
Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu
-
6 SUV Bekas di Bawah Rp100 Juta: Mana yang Paling Worth It Dibeli?
-
ADM Luncurkan Daihatsu Rocky Versi Penyegaran dan Gran Max Blind Van Bertransmisi Otomatis
-
Adu Isi Garasi Menpora Baru Erick Thohir Vs Dito Ariotedjo, Bak Langit dan Bumi?
-
Harga Motor TVS Terbaru September 2025: Mulai Rp14 Jutaan!