Suara.com - Permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) atau kelebihan muatan menjadi perhatian serius di Indonesia karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk yang membawa muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi yang diizinkan.
Pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah ini, dengan harapan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya.
ODOL sendiri merujuk pada kondisi truk yang membawa muatan di luar kapasitas atau ukuran yang ditetapkan. Kementerian Perhubungan melalui sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi aturan daya angkut dan tata cara pemuatan barang.
Pemeriksaan dan pengawasan muatan angkutan juga dilakukan secara ketat, mulai dari pengukuran dimensi kendaraan hingga penimbangan tekanan sumbu.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan di beberapa lokasi seperti unit pelaksana penimbangan, terminal barang, hingga ruas jalan yang diawasi oleh petugas dari Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Selain mengutamakan keselamatan pengguna jalan, aturan ini juga bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan yang rentan rusak akibat truk bermuatan berlebih.
"Jika ada indikasi peningkatan pelanggaran ODOL atau kerusakan jalan akibat kelebihan muatan, pengawasan akan semakin diperketat di titik-titik tertentu," ujar seorang pejabat dari Kementerian Perhubungan.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ODOL, sanksi yang diberikan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kapasitas muatan dapat mengakibatkan hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Video Rekaman Kecelakaan Tol Cipularang, Netizen Soroti Muatan dan Jalur Truk
Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum dapat dikenai sanksi yang lebih berat, termasuk pidana.
Langkah pemerintah dalam penegakan aturan ODOL diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk kelebihan muatan serta memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Layanan Asisten Darurat Saat Mobil Mogok Sekarang Tersedia 24 Jam
-
5 Rekomendasi Motor Trail Bekas Murah, Siap Temani Petualanganmu
-
Mana Lebih Irit? Xpander Cross atau Destinator, Ini Data Lengkapnya
-
Desain Logo Suzuki Akhirnya Berubah Setelah 22 Tahun
-
Honda Bikers Day 2025 Siap Guncang 4 Pulau, Cek Jadwal dan Lokasi Resminya
-
VF 3 Tegaskan Posisi VinFast Sebagai Salah Satu Pemain Penting Era Kendaraan Listrik
-
Toyota Dorong Industrialisasi di Indonesia, Tak Dijadikan Sekedar Pasar Mobil
-
Honda Bikers Day 2025 Jadi Wadah Persaudaraan Pecinta Sepeda Motor Honda
-
5 Fakta RON 95 Malaysia vs Pertalite Indonesia, Selisih Harganya Mengejutkan
-
3 Fakta Suzuki Madura: Cruiser Gahar ala Harley Davidson, Senama Pulau di Nusantara