Suara.com - Permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) atau kelebihan muatan menjadi perhatian serius di Indonesia karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk yang membawa muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi yang diizinkan.
Pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah ini, dengan harapan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya.
ODOL sendiri merujuk pada kondisi truk yang membawa muatan di luar kapasitas atau ukuran yang ditetapkan. Kementerian Perhubungan melalui sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi aturan daya angkut dan tata cara pemuatan barang.
Pemeriksaan dan pengawasan muatan angkutan juga dilakukan secara ketat, mulai dari pengukuran dimensi kendaraan hingga penimbangan tekanan sumbu.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan di beberapa lokasi seperti unit pelaksana penimbangan, terminal barang, hingga ruas jalan yang diawasi oleh petugas dari Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Selain mengutamakan keselamatan pengguna jalan, aturan ini juga bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan yang rentan rusak akibat truk bermuatan berlebih.
"Jika ada indikasi peningkatan pelanggaran ODOL atau kerusakan jalan akibat kelebihan muatan, pengawasan akan semakin diperketat di titik-titik tertentu," ujar seorang pejabat dari Kementerian Perhubungan.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ODOL, sanksi yang diberikan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kapasitas muatan dapat mengakibatkan hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Video Rekaman Kecelakaan Tol Cipularang, Netizen Soroti Muatan dan Jalur Truk
Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum dapat dikenai sanksi yang lebih berat, termasuk pidana.
Langkah pemerintah dalam penegakan aturan ODOL diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk kelebihan muatan serta memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Wuling Darion Bukukan Ribuan Unit Sejak Dirilis, Varian EV Dominasi Pemesanan
-
Bujet Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas Sedan Rp20 Jutaan yang Nyaman dan Tetap Stylish
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Rp50 jutaan Untuk Mobil Pertama Mahasiswa
-
Motul Berikan Paket Perawatan Premium Setiap Pembelian Mobil Bekas
-
3 Rekomendasi Mobil Kijang Rp 20 Jutaan yang Masih Layak Pakai di Tahun 2025
-
5 Rekomendasi Motor Cruiser 250cc, Tampilan Gagah Rasa Moge
-
BullAES Buktikan Sistem Pencahayaan Kendaraan Bukan Sekedar Pelengkap
-
LEPAS L8 Turut Diboyong ke GJAW 2025, Tawarkan Standar Baru di Dunia Otomotif Indonesia