Suara.com - Baru-baru ini komika Arafah Rianti memiliki masalah dengan sejumlah tetangga di perumahan kompleks tempatnya tinggal.
Para tetangga merasa terganggu keberadaan mobil Arafah Rianti yang diparkir sembarangan di jalan perumahan.
Arafah mengaku memiliki tiga unit mobil. Garasi rumahnya hanya cukup untuk menampung dua unit mobil. Sementara satu mobil lain yang ternyata milik sang adik, Halda Rianta, diparkir di jalan perumahan.
Keberadaan mobil Arafah ini mengganggu akses keluar masuk para penghuni perumahan hingga akhirnya rumah Arafah dilabrak lima orang lelaki yang merupakan tetangganya.
Masalah ini sudah selesai setelah Arafah memutuskan memindahkan satu mobilnya ke kediamannya yang berada di Depok, Jawa Barat.
Sebenarnya seperti apa aturan dan sanksi parkir sembarangan di perumahan? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta, ada sejumlah aturan mengenai parkir di perumahan.
1. KUHPerdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671:
Baca Juga: Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
"Jalan setapak, lorong atau jalanan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain. Kecuali, dengan ijin dari semua yang berkepentingan."
2. Perda DKI
Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
-
Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan
-
Menteri Perumahan dan Permukiman Buka Pameran Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah Darahku
-
Kluster Mewah Tapi Parkir Susah, Beda Kelas Rumah Arafah vs Ayu Ting Ting yang Tinggal di Gang Sempit
-
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup, Sanksi Berat dari BWF!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
5 Fakta Suzuki Swift Matic Bekas: Pakai AT atau CVT? Harganya Kini Nempel Datsun Go
-
6 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan Selain Avanza, Lebih Cocok Buat Anak Muda
-
GAC AION Siap Gempur Pasar Otomotif Jepang Lewat Dua Mobil Listrik Terbaru
-
Uang Rp 60 Juta Dapat Avanza Tahun Berapa? Ini 4 Tipe yang Paling Masuk Akal
-
5 Mobil Honda Matic yang Irit Bensin: Pajaknya Murah, Suku Cadang Melimpah, Cocok untuk Mahasiswa
-
Cocok untuk Satu KK Dua Anak! Ini 5 Mobil Keluarga Gesit dengan Harga Under Rp50 Jutaan
-
Suzuki Across Terbaru Resmi Meluncur, Tak Lagi Berbasis Toyota RAV4
-
5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
-
Ribuan Bikers Yamaha Numplek di Jakarta Rayakan Jamnas Ke-7
-
5 Mobil Bekas Paling Dicari Sepanjang 2025, Spek Ideal untuk Keluarga